Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
12 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
11 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
11 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bansos Simeulue

Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bansos Simeulue
Ilustrasi
Jum'at, 19 Agustus 2016 18:11 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, menahan dua tersangka berinisial MR dan IDM, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat (19/8/2016).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Raja Nafrizal, melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Bantuan Sosial berbentuk hibah dari BNPB Pusat ke BPBD Simeulue tahun 2011 sebesar Rp3,14 miliar.

"Proses penahanan tersebut dilakukan sesuai Surat Perintah Kajari Simeulue, Nomor: Print- 348/N. 1.23/Ft. 1/08/2016, tersangka berinisial MR dan Nomor: ‎Print- 350/N. 1.23/Ft. 1/08/2016, tersangka bernisial DM yang disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan proses penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim dokter di Kejati Aceh.

‎"Sebelumnya kedua tersangka yang didampingi kuasa hukumnya juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Simeulue di Kejati Aceh. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Kajhu, Banda Aceh," jelas Amir Hamzah.

Ia menambahkan, kedua tersangka tipikor tersebut dibawa ke Rutan dengan pengawalan 6 anggota kepolisian Polres Simeulue yang dibantu oleh personel intelijen dan pidana khusus Kejati Aceh.

"Selama proses penahanan kedua tersangka, telah dilakukan penggalangan dan pengamanan baik secara terbuka maupun secara tertutup oleh personel intelijen Kejati Aceh, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/