Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satresnarkoba Polres Asahan Grebek Toko Kosmetik Ilegal

Satresnarkoba Polres Asahan Grebek Toko Kosmetik Ilegal
Ilustrasi (Google)
Minggu, 21 Agustus 2016 13:36 WIB
Penulis: Syafrizal Rany
KISARAN - Diduga menjual kosmetik ilegal, Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan menggerebek dan menyita puluhan kosmetik dari Toko Kosmetik Ahuk di Jalan Cokro Aminoto Kisaran, Jumat (19/8/2016).

Kasat Narkoba AKP Sofyan, melalui Kanit IPDA Syamsul Adhar, mengatakan, penggerebakan tersebut dikarenakan banyak kosmetik tidak terdapat izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada setiap kemasan. Dari penggerebekan itu, diketahui sebanyak 15 merek yang rata-rata merupakan produk kosmetik pemutih, bedak dan minyak rambut.

“Produk kosmetik tersebut umumnya merupakan buatan luar negeri, namun ada juga yang buatan dalam negeri yang tidak memiliki SNI,” ujarnya Minggu (21/8/2016).

Adapun barang yang disita, seperti Scrub Thailand, Hair Mask, Pearl Cream, Cotolcacor Fashion, Bogian, Faddy, Vit E, Babigi, Makarizo, Techno, Naturgo, Naked 5, Nutri Energy, Animate, Ahead UPV.

“Ahuk pemilik toko belum dilakukan pemeriksaan. Namun akan kita lakukan pemanggilan guna pemeriksaan,” kata Syamsul.

Selain ini, informasi yang diterima dari masyarakat, kosmetik yang dijual di toko tersebut juga banyak yang kadaluarsa, serta tidak memiliki SNI. “Hasil pemeriksaan sementara, kosmetik tidak berizin tersebut ada berasal dari luar negeri. Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut,” terang IPDA Syamsul Adhar.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika Ahuk pemilik toko sengaja melakukan hal tersebut, maka dipastikan akan dijerat Pasal 19 juncto Pasal 98 dan atau Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dan pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Konsumen hendaknya memperhatikan apakah produk yang akan dibeli aman dan telah terdaftar di BPOM atau belum. Sebab dan mempunyai SNI, penggunaan kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan," tutupnya.

Sementara kepada wartawan Ahuk mengaku tidak mengetahui jika ada produk kosmetik yang sudah kedaluarsa. “Mana tau aku ada barang yang kedaluarsa bang, barang yang masuk banyak dan tidak mungkin bisa diperhatikan semuanya," kata Ahuk.

“Aku hanya tau berusaha jual kosmetik, belum tau tentang SNI. Semenjak setahun ini aku menempati ruko ini, BPOM telah berulang kali memeriksa barang jualan. Tapi tidak ada satu pun dari barang saya yang dibawa mereka," ujar Ahuk.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/