Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Keluarga Marwan Ibrahim saat mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar, Rabu (24/8/2016). (Farikhin/GoRiau.com)
Kamis, 25 Agustus 2016 15:43 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Marwan Ibrahim, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Riau, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

"Totalnya Rp 2 miliar, terdiri dari uang denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar," sebut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni SH, kepada GoRiau.com, Kamis (25/8/2016).

Disampaikannya, upaya penyelamatan aset dan pengembilan kerugian negara tetap diupayakan. "Sudah beberapa kali pihak keluarga meminta pengunduran, namun Rabu kemarin sudah dibayar lunas," jelas Yuriza.

Uang pengembalian kerugian negara tersebut disetorkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci ke BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Rabu (24/8/2016) kemarin. "Uang tersebut sudah disetor ke rekening negara," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan kepada Marwan Ibrahim.

Selain itu juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Hakim menyatakan Marwan Ibrahim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis, yang digelar diruang sidang Cakra, PN Pekanbaru, Rabu (18/5/2015) silam.(***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/