Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
19 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
13 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
16 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
14 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
14 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
12 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Home  /  Berita  /  Badminton

Masinton Pasaribu: UU Membolehkan Ahok Menjadi Cawagub Bukan Hanya Cagub DKI Jakarta

Masinton Pasaribu: UU Membolehkan Ahok Menjadi Cawagub Bukan Hanya Cagub DKI Jakarta
Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu. (istimewa)
Kamis, 25 Agustus 2016 12:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tegas melarang Ahok maju kembali menjadi seorang Cawagub.

Tepatnya UU No.10/2016 pasal 7 ayat 2(o); "belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama".

Namun anggota DPR RI Masinton Pasaribu menyangkan pernyataan tersebut. "Saya menyayangkan ketidakcermatan Pak Djayadi Hanan sebagai pengamat kurang membaca utuh poin perpoin sebagai kesatuan dalam memahami UU No.10 Tahun 2016, khususnya pasal 7 ayat 2 yang mengatur persyaratan, bukan pelarangan," ujarnya, Kamis (25/08/2016) di DPR RI Jakarta.

Ketidakcermatan berikutnya kata dia adalah, ketika hanya mengutip pasal 7 ayat 2 poin (o), padahal dalam poin (n) pasal 7 ayat 2 jelas dituliskan, "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama".

"Seharusnya poin-perpoin dalam pasal 7 ayat 2 tersebut dibaca dalam satu kesatuan yang utuh, apalagi poin (o) merupakan kelanjutan poin (n) yang tidak boleh dibaca dengan sepotong-sepotong," tukasnya.

Karena kata Masinton, UU No.10 Tahun 2016 dengan jelas membolehkan Pak Ahok sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub), meskipun beliau saat ini adalah Gubernur DKI Jakarta.

"Berhubung baru terhitung satu priode sebagai Gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai Cawagub DKI Jakarta dalam Pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU No.10/2016," pungkasnya. (***)

wwwwww