Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
16 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
10 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
10 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
10 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
15 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Badminton

Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi

Gara-gara Garam Haram, Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi
Artis dangdut Imam S Arifin. (istimewa)
Minggu, 28 Agustus 2016 12:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Artis penyanyi dangdut Imam S Arifin kembali berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya Penyanyi dangdut kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) sore.

"Tersangka Imam S Arifin (56), kita tangkap di apartemennya, yakni kamar 03 lantai 17 Tower Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam rilis yang diterima, GoNews.co, Minggu (28/8/2016).

Sementara itu Kanit 1 Resnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Mansyur Busairi yang memimpin langsung dalam penggerebekan tersebut kepada GoNews.co menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bong, sedotan, dan alat isap sabu.

"Lalu satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan (berat) brutto 0,36 gram, 1 Bong dari botol dot bayi, sedotan dan 1 buah Cangklong (alat hisap Shabu)," tukas AKP Mansyur.

Penangkapan pelantun "Menari di Atas Luka" itu bukan kali pertama, sebelumnya Imam S Arifin juga berurusan dengan polisi akibat kasus narkoba, yakni pada April 2008.

Dimana Imam S Arifin kedapatan membawa shabu di salah satu hotel di Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Imam S Arifin hukuman 4 tahun penjara. Pada 28 Agustus 2008, Imam S Arifin mendapatkan bebas bersyarat. Ia bebas murni para 29 Agustus 2009.

Kemudian, Imam S Arifin ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram, 4 butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, 25 Maret 2010. Dari kasus ini, Imam S Arifin divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta. (***)

wwwwww