Riau Berasap Lagi, Penegak Hukum Diminta Tegas Tindak Pembakar Lahan Bermodal Besar
![]() |
| Rapat evaluasi penanggulangan karlahut di posko satgas karlahut, Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru. (Foto: Ratna SD) |
Minggu, 28 Agustus 2016 13:04 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Bencana kabut asap kembali terulang dan menambah catatan panjang Provinsi Riau yang belum sepenuhnya merdeka dari kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Ini dinilai terjadi lagi akibat lemahnya proses penegakan hukum yang tidak merata dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku pembakar lahan.
"Presiden menginstruksikan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, baik berupa sanksi administrasi, perdata maupun pidana. Kami berharap langkah tegas tersebut juga berlaku kepada pemilik lahan bermodal besar (perusahaan)," ungkap Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead ketika buka suara di rapat evaluasi penanggulangan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut), Minggu (28/8/2016) di Posko Satuan Tugas (Satgas) Karlahut, Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.
Menurutnya, penegakan hukum di Riau hanya menyasar pada pelaku perseorangan. Sehingga, 'dalang' utama terjadinya karlahut tidak sepenuhnya tersentuh.
"Pembakar lahan yang bermodal besar harus ditindak tegas, agar mereka tidak membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya. ***













