Aceh Berkeras Terapkan Cuti Melahirkan Enam Bulan
![]() |
| Ilustrasi |
Hal ini disampaikan Kepala Humas Pemprov Aceh, Frans Delian, terkait komentar Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa aturan cuti tersebut berpotensi melanggar perundang-undangan. "Mungkin di pemerintah pusat harus lebih teliti," kata Frans saat dihubungi Republika, Rabu (1/9) malam.
Ia menjelaskan, pergub yang mengatur tentang cuti hamil dan menyusui didasari banyak ketentuan pemerintah pusat. Ia mencontohkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Dalam regulasi itu, diatur bahwa setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif pada bayi yang dilahirkannya.
Kemudian, ia mengingatkan, Aceh sudah mendapatkan hak sebagai provinsi yang boleh menerapkan syariat Islam. Sementara, berdasarkan ketentuan syariat Islam, ada hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan Muslimah untuk menyusui bayi selama dua tahun.
Frans juga mengatakan, Pemprov Aceh mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 128 ayat (1) dalam beleid itu menyatakan bahwa bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai enam bulan. Ayat selanjutnya dalam pasal yang sama mengatur bahwa "pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus."
Selain itu, Frans menjelaskan, dasar Pemprov Aceh lainnya yakni berkaitan dengan pertumbuhan tak normal anak-anak di Aceh. Berdasarkan data yang diperoleh pemprov, ia mengatakan, salah satu pemicu pertumbuhan tak optimal anak-anak di Aceh karena ibu tidak memberikan ASI eksklusif. "Untuk yang tetap bekerja, bisa menimbulkan stres, ternyata itu bisa menurunkan produktivitas ASI. Sehingga, kadang tak banyak asinya," kata Frans.
Ia tak menyangkal bahwa ada pertentangan antara lama cuti ibu melahirkan dalam Pergub ASI Eksklusif dengan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. Dalam aturan pusat tersebut, diatur bahwa cuti bersalin hanya dibolehkan untuk kelahiran anak pertama, anak kedua, dan anak ketiga. Selepas itu, cuti kelahiran di luar tanggungan negara dan yang bersangkutan tak menerima penghasilan penuh.
Jangka waktu maksimal cuti hamil dan melahirkan tersebut adalah sebulan sebelum kelahiran dan dua bulan selepas kelahiran. Jika masa cuti sebelum melahirkan dipersingkat, ia tak bisa menambah masa cuti selepas melahirkan.
Sedangkan, Pergub ASI Eksklusif, selain memperpanjang waktu cuti, juga tak membatasi jumlah anak yang dikenai hak cuti. Pergub juga mensyaratkan bahwa cuti hamil selama 20 hari bila tak diambil bisa ditambahkan ke masa cuti melahirkan.
"Memang ada kontradiktif sedikit yang dijadikan dasar beberapa orang yang tidak sependapat," kata Frans. Meski begitu, ia menekankan bahwa banyak aturan lebih baru dari PP Nomor 24/1976 yang justru lebih spesifik mengatur tentang pemberian air susu ibu. Sebab itu, Pemprov Aceh memilih mengacu pada regulasi-regulasi yang lebih baru tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyatakan setuju dengan Pergub ASI Eksklusif yang disahkan pertengahan Agustus lalu. "Pertama yang mau disampaikan, malah Pak Mendagri Tjahjo mendukung. Malah, dia keluarkan statement Pergub Nomor 49 Tahun 2016 tak langgar ketentuan," kata Frans.
Frans menjelaskan, cuti hamil sementara masih mengikat ASN. Namun, Pemprov Aceh mengimbau pekerja non-ASN agar melaksanakan pergub tersebut.
Frans juga menuturkan bahwa cuti hamil dan melahirkan memberikan pilihan bagi pekerja. Mereka boleh mengambil cuti selama enam bulan sesuai pergub atau hanya beberapa bulan.
Dalam pergub, ia melanjutkan, tidak diatur tentang pemberian hak-hak pegawai selama cuti. Dengan demikian, pemberian hak-hak pegawai masih menggunakan aturan yang ada, yakni hanya tiga bulan. "Karena, aturan yang ada hanya mengatur tiga bulan. Di pergub itu juga belum mengatur soal itu (hak-hak selama enam bulan kerja)," ujar Frans.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni, mengatakan, Komnas Perempuan mendukung substansi pemberian ASI. Syaratnya, cuti hamil dan menyusui selama enam bulan dengan syarat diikuti pemenuhan hak-hak ASN. "Dalam konteks ini secara substansi yang kita dukung, makanya kebijakan itu harus dibuat secara struktur, substantif, dan secara kultur," tutur dia.
Ia menyebut, dukungan pemerintah terhadap pemberian asi eksklusif memang dibutuhkan. Namun, tidak harus dengan memberikan pilihan cuti selama enam bulan bagi ibu hamil dan menyusui.
Menurut Budi, mendukung gerakan ASI eksklusif tidak harus dengan memensiunkan perempuan. Banyak alternatif kebijakan untuk mendukung ibu menyusui. Di antaranya, mengurangi tekanan pekerjaan pada ibu menyusui, menyediakan tempat memeras ASI di kantor-kantor, memfasilitasi antarjemput asi ke rumah, atau menyediakan tas dan lemari pendingin ASI.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejauh ini belum bisa memberi banyak tanggapan mengenai regulasi cuti hamil ASN di Aceh. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Venettia Danes mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu mengingat hal tersebut merupakan peraturan daerah.













