Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
16 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
16 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
12 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
12 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
21 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Home  /  Berita  /  Badminton

Lima Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

Lima Pelanggar Syariat Islam Dicambuk
Seorang pelaku pencabulan saat dihukum cambuk. Jumat (2/9/2016) (Dedek).
Jum'at, 02 September 2016 17:30 WIB
Penulis: Dedek
LANGSA - Dinas Syariat Islam Kota Langsa, melakukan eksekusi cambuk terhadap lima pelanggar syariat islam yakni 4 pelaku maisir (judi) dan satu pencabulan, Jumat (2/9/2016), di Lapangan Merdeka Langsa.

Pantauan GoAceh, dilapangan, eksekusi cambuk itu dimulai sekitar pukul 16.30 WIB, dihadiri oleh Pasie Intel Kodim 0104 Aceh Timur, Letu Inf Sayed Muhammad, Kasie Pidum Kejari Langsa, Reza Rahim, Asisten II Pemko Langsa, Kamarullah serta disaksikan ratusan masyarakat Kota Langsa.

Keempat pelaku yang dieksekusi cambuk itu adalah, M.Fauzi (55), Isrin Kamal (46), M.Nurdin (46), Adi Sutrisno (49) dan Roni Sinuraya (45), kesemuanya Warga Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama dan satu pelaku pencabulan, Tio Prabowo (18), Warga Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama," sebut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, kepada GoAceh.

Ia menjelaskan, keempat pelaku maisir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (tindak pidana perjudian), melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukuman jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 7 kali.

Sementara, pelaku pencabulan melanggar, pasal 26 Jo pasal 1 ke 24 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukuman jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 23 kali.

Kategori:Badminton, PON
wwwwww