Lima Pelanggar Syariat Islam Dicambuk
![]() |
| Seorang pelaku pencabulan saat dihukum cambuk. Jumat (2/9/2016) (Dedek). |
Penulis: Dedek
Pantauan GoAceh, dilapangan, eksekusi cambuk itu dimulai sekitar pukul 16.30 WIB, dihadiri oleh Pasie Intel Kodim 0104 Aceh Timur, Letu Inf Sayed Muhammad, Kasie Pidum Kejari Langsa, Reza Rahim, Asisten II Pemko Langsa, Kamarullah serta disaksikan ratusan masyarakat Kota Langsa.
Keempat pelaku yang dieksekusi cambuk itu adalah, M.Fauzi (55), Isrin Kamal (46), M.Nurdin (46), Adi Sutrisno (49) dan Roni Sinuraya (45), kesemuanya Warga Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama dan satu pelaku pencabulan, Tio Prabowo (18), Warga Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama," sebut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, kepada GoAceh.
Ia menjelaskan, keempat pelaku maisir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (tindak pidana perjudian), melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukuman jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 7 kali.
Sementara, pelaku pencabulan melanggar, pasal 26 Jo pasal 1 ke 24 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukuman jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 23 kali.













