Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
18 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
15 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
3
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
12 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
13 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
20 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Home  /  Berita  /  Badminton

Mancing di Lahan Kosong, Warga Pelalawan Jadi Korban Pemerasan

Mancing di Lahan Kosong, Warga Pelalawan Jadi Korban Pemerasan
Ilustrasi
Jum'at, 02 September 2016 12:19 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Abdulah Sani (27) warga Pangkalan Kerinci ini mendatangi Polres Pelalawan melaporkan peristiwa yang dialami bersama dua temannya saat memancing di lahan kosong Jalan Langgam, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

Dari keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, Jumat (2/9/2016), Abdulah melapor terkait dugaan pemerasan yang dialaminya.

Dituturkannya, peristiwa bermula saat Abdulah bersama temannya Didin dan Irwanto memancing dikanal lahan kosong yang berada di Jalan Langgam.

"Saat Abdulah dan dua temannya memancing, SAM (terlapor) datang menghampiri dan langsung menuduh Abdulah bersama temannya menangkap ikan dengan cara menyetrum ditempatnya tersebut," ungkapnya.

Lanjut Herman Pelani, sedangkan Abdulah dan dua temannya memancing dengan menggunakan kail dan tajur. "Terlapor meminta uang kepad Abdulah sebesar Rp7,5 juta dengan alasan sudah memancing ditempat tersebu," katanya.

Lantaran Abdulah bersama dua temannya tidak sanggup membayar yang diminta terlapor, maka sepeda motor Abdulah dan temannya ditahan.

"Karena tak sanggup membayar saat itu sepeda motor Abdulah dan Didin ditahan, sedangkan sepeda motor Irwanto tak ditahan karena angsuran kreditnya belum lunas," beber Herman Pelani.

Dijelaskannya, terlapor meminta kepada Abdulah dan temannya agar membayar uang tebusan paling lama hari Kamis (1/9/2016) dan jika tidak dibayar akan menjadi hak milk terlapor sepenuhnya.

"Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melapor ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.(***)

wwwwww