Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
14 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
16 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
12 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
9 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
9 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
8 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Home  /  Berita  /  Badminton

Diselundupkan dengan L-300, Polisi di Dumai Sita 300 Karung Bawang Merah Ilegal

Diselundupkan dengan L-300, Polisi di Dumai Sita 300 Karung Bawang Merah Ilegal
Hn dan barang bukti 300 karung bawang merah ilegal yang disita polisi
Selasa, 06 September 2016 09:26 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Dumai, Provinsi Riau, mengamankan sebuah mobil pick up L-300 berpelat BM 8221 RF, Senin (5/9/2016) petang kemarin. Mobil itu berisi muatan 300 karung bawang merah jenis Poliso yang tidak dilengkapi dokumen.

Diduga, bawang merah tersebut hasil selundupan alias ilegal. Selain barang bukti 300 karung bawang merah, aparat kepolisian juga mengamankan satu orang berinisial Hn (38), warga Tanjung Palas, Kota Dumai. Hn dan L-300 miliknya kini telah diamankan Polsek Medang Kampai.

"Awalnya kita dapat informasi ada mobil yang akan mengangkut bawang merah melewati Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning. Kita cek ke sana hingga sampai di Selinsing," kata Kapolres Dumai, AKBP Donald Ginting, Selasa (6/9/2016) pagi.

Di Selinsing, petugas mendapati L-300 itu sedang terparkir di depan Ruko untuk memuat bawang merah. Tak ingin gegabah, polisi pun mengintai dari kejauhan. "Setelah selesai mobilnya bergerak, kita buntuti terus hingga di Jalan Arifin Achmad," sambungnya.

Di situlah polisi mencegat mobil ini. Penggeledahan pun dilakukan dan hasilnya ditemukan ratusan karung bawang merah. Kuat dugaan, bawang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. "Langsung kita bawa ke Mapolsek Medang Kampai," tukas Donald.

Akibat perbuatannya, Hn terancam dikenakan Pasal 31 Ayat (1) UU No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Polisi berencana akan menyerahkan bukti ini ke pihak Karantina Tumbuhan Kota Dumai.

"Kita akan kembangkan lagi keterangan pelaku dan saksi-saksi untuk menyelidiki sudah berapa lama ia melakukan pekerjaan tersebut dan dari mana asal bawang merah ini," tutup Kapolres Dumai. ***

wwwwww