Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
22 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dagangkan Kulit Harimau Sumatera, Dua Warga Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

Dagangkan Kulit Harimau Sumatera, Dua Warga Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi
Kamis, 08 September 2016 22:49 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Herman alias Man bin Mausin dan Adrizal Rakasiwi, warga Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas perkara perdagangan kulit harimau sumatera pada persidangan di Pengadilan Negeri Rengat Cabang Telukkuantan, Kamis (8/9/2016) siang.

Persidangan yang dipimpin oleh Wiwin Sulistia selaku hakim ketua dan didampingi oleh Petra J Siahaan dan Emanuel MP Sirait selaku hakim anggota? menyatakan kedua terdakwa melanggar pasa 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Disampaikan Hakim Wiwin, terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Vonis tersebut labih tinggi dari tuntutan JPU, Andrianto dan Siti Tarigan. Dimana, kedua tersangka dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BKSDA Riau bersama Polda Riau menangkap kedua terdakwa pada awal 2016 silam. Bersama keduanya, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit harimau dan binatang liar lainnya yang sudah diawetkan.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77