Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
24 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
17 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
19 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
16 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
19 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Tegaskan Reklamasi Pulau G Tak Bermasalah, Menko Luhut Memperjelas Keberpihakannya pada Pengembang

Tegaskan Reklamasi Pulau G Tak Bermasalah, Menko Luhut Memperjelas Keberpihakannya pada Pengembang
Kawasan reklamasi Teluk Jakarta. (net)
Jum'at, 09 September 2016 00:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari KNTI, WALHI, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, ICEL, KIARA dan YLBHI, menilai pernyataan Menko Luhut tentang reklamasi pulau G adalah bukti nyata keberpihakannya pada pengembang.

Kesimpulan Menko Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki, tidak menjadi pertimbangan.

"Hasil kajian yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kemenko Maritim hingga kini pun tidak bisa diakses oleh masyarakat," ujar juru bicara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Marthin Hadiwinata kepada GoNews.co, Jumat (09/09/2016) dinihari.

Padahal kata dia, Menteri Susi telah mengeluarkan surat rekomendasi penanganan reklamasi Pulau G. Dalam surat tersebut, KKP secara tegas merekomendasikan agar reklamasi Pulau G dihentikan.

"Tak hanya itu saja, tapi nelayan Teluk Jakarta telah membuktikan sejumlah masalah dalam reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tukasnya.

Sehingga hakim pun dalam putusannya memerintahkan penghentian reklamasi pulau G. Sikap Menko Luhut ini merupakan pembangkangan atas putusan PTUN Jakarta. "Sikap ini tidak pantas apalagi Luhut sebagai mantan Menkopolhukam, sikap yg menunjukan kemunduran demokrasi dengan tidak menghargai lembaga yudikatif," tandasnya.

Selain itu lanjut dia, Menko Luhut seolah mengabaikan kajian lingkungan dan sosial yang selama ini telah dilakukan sejak dulu, termasuk diantaranya kajian ketidaklayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Menteri LH.

"Dalam kajian tersebut menunjukan tersebut menunjukan potensi kerugian kerusakan yang diakibatkan proyek reklamasi akan sangat besar. Untuk itu, pernyataan mengenai keberadaan proyek reklamasi tidak bermasalah patut dipersoalkan dan Kemenko Maritim harus sesegera mungkin membuka kajian-kajian yang telah dilakukan selama ini," pungkasnya. ***

wwwwww