Belum Putuskan Terkait Terpidana Percobaan Dalam Pilkada 2017
![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Hasil akhir bisa atau tidaknya seseorang yang sedang menjalani hukuman percobaan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2017 belum menemukan titik terang. Hal itu menyusul alotnya pembahasan norma tersebut dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9/2016). ) Rapat diikuti Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Dirjen Otda dan Bawaslu. Rapat alot ini berlangung hingga pukul 01.00 (Sabtu, 10/9) dini hari.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menghadirkan dua pakar hukum, di antaranya pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, dan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Ahmad Syarifuddin Natabaya untuk memberikan pandangannya terkait Pasal 7 Ayat (2) Huruf g, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun kehadiran kedua pakar hukum pidana tersebut belum bisa menyatukan pandangan anggota Komisi II DPR RI. Karena, masing-masing fraksi memiliki cara pandang berbeda terhadap norma terpidana. Sebagian fraksi menyatakan terpidana percobaan termasuk dalam norma terpidana, sedangkan sebagian lain menyatakan terpidana percobaan tidak masuk dalam norma terpidana.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, Komisi II masih mencari jalan tengah melalui musyawarah yang bisa menyatukan pendapat seluruh fraksi terhadap norma tersebut. Untuk itu ia ingin tiap anggota menyepakati substansi dari terpidana bersyarat.
“Dari sejak awal saya sampaikan sepakati dulu substansinya di mana letak perbedaannya. Kalau sedang terpidana seperti dulu-dulu sudah selesai, tidak bisa lolos. Sekarang bagaimana yang percobaan? Kita sepakati, dimana letak perbedaannya,” tutur Riza.
Riza menambahkan Komisi II menghormati perbedaan pendapat tersebut. Untuk itu ia meminta pendapat dari masing-masing anggota fraksi guna menjajaki kemungkinan-kemungkinan opsi yang bisa menampung seluruh pandangan fraksi.
“Ada yang bilang, Arteri (Arteria Dahlan, F-PDI Perjuangan), Pak Luthfi (Luthfi Andi Mutty, F-Nasdem). PAN umpamanya, kalau terpidana sekalipun percobaan tidak boleh, kan jelas garisnya. Ini kita hormati dan hargai. Kita dengar dari fraksi yang lain apa, nanti kita cari jalan tengah,” lanjutnya.
Upaya tersebut dilakukan karena masa tahapan pencalonan akan dimulai pada 21 hingga 23 September 2016, sedangkan tidak cukup waktu untuk melakukan revisi UU 10 Tahun 2016, atau upaya lain melalui penerbitan Perppu.
“Tadi kita sepakat ada tiga pilihan, pertama revisi undang-undang; pilihan kedua perppu; pilihan ketiga sedapat mungkin kita tuangkan dalam PKPU. Revisi undang-undang waktunya tidak mungkin untuk pendaftaran pilkada tanggal 21-23 (September 2016). Perppu, saya pribadi tidak yakin selesai untuk digunakan 21-23. Pilihanya tinggal yang ketiga, kita rumuskan semaksimal mungkin dengan undang-undang adanya begini, kita tidak bisa ke belakang lagi,” lanjut dia.
| Editor | : | TAM |
| Kategori | : | Badminton, Metropolitan, Aceh |













