Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
15 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
16 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
12 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
10 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
8 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
10 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Perlu Diketahui untuk ASN di Disdukcapil Bengkalis Soal Status Pegawai

Perlu Diketahui untuk ASN di Disdukcapil Bengkalis Soal Status Pegawai
Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Bengkalis, Rahmad Efendi.
Minggu, 11 September 2016 16:08 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Status kepegawaian aparatur yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, tetap berada di daerah. Hanya Surat Keputusan (SK) untuk pejabat strukturalnya dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Bengkalis, Rahmad Efendi, berdasarkan Surat Edaran No 470/134/SJ mempertegas Permendagri No 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menagani urusan adminisrasi di propinsi, kabupaten /kota di Indonesia dan UU No 23 tahun 2013 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengangkat pejabat struktural di capil atas usulan kepala daerah dan di-SK-kan oleh Menteri melalui Dirjen Kependudukan.

''Menyangkut status pegawai dan anggaran, tetap melalui kewenangan daerah sesuai dengan proses dan mekanisme yang ada,'' ujar Rahmad, Jumat (9/9/2016).

Terkait dengan pelantikan 12 pejabat pengawas (Eselon IV) di lingkungan Disdukcapil baru-baru ini, menurut Rahmad,ASN yang bersangkutan tidak perlu lagi diusulkan karena hanya perubahan SK daerah menjadi SK Mendagri.

"Menyangkut anggaran baik gaji, tunjangan dan insentif tetap dibayarkan melalui APBD , termasuk kegiatan daerah," tambah Rahmad

Terkait dengan rencana Kesbangpol akan menjadi instansi vertikal mulai 2017, menurut Rahmad, berdasarkan surat dari kementerian ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pada kesempatan itu Rahmad juga menyampaikan adanya perubahan istilah dari eselon II menjadi jabatan tinggi pratama, eselon III menjadi jabatan administrator dan eselon IV menjadi jabatan pengawas.***

Kategori:Voli, Badminton
wwwwww