Ungkap Kematian Nuri, JPU akan Hadirkan Saksi Ahli DNA dari Mabes Polri
![]() |
| (ilustrasi) |
Penulis: Wirman Susandi
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidum, Wahyu Hidayat, SH didampingi Kasi Intel, Revendra, SH kepada GoRiau.com, Kamis (15/9/2016) pagi di Telukkuantan.
"Iya, kita akan hadirkan dr. Putut dalam persidangan nanti. Saksi ahli akan memberikan kesaksian atas kasus ini," ujar Wahyu. Persidangan kasus kematian Nuri akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat cabang Telukkuantan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nuri Komarita ditemukan sudah tidak bernyawa di sebuah sungai, tepatnya di belakang Rumahnya. Ia ditemukan meninggal setelah malam sebelumnya hilang.
Ditubuh korban, terdapat luka sayatan senjata tajam. Beberapa hari setelah itu, polisi meringkus AH, yang tak lain adalah paman korban. AH ditangkap ketika berada di Sumatera Barat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AH bersama kuasa hukumnya melakukan pra peradilan di PN Rengat. Walau akhirnya pra peradilan ini dimenangkan polisi, aparat hukum masih kesulitan dalam mengungkap kasus kematian Nuri.***













