Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
16 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
13 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
3
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
17 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
4
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
9 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
5
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
11 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Panwas Ingatkan Bupati Kampar Jefry Noer Harus Netral Saat Pilkada, Pidana Menunggu

Panwas Ingatkan Bupati Kampar Jefry Noer Harus Netral Saat Pilkada, Pidana Menunggu
Zainul Aziz, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten Kampar
Minggu, 02 Oktober 2016 05:30 WIB
Penulis: Syawal
BANGKINANG - Zainul Aziz selaku divisi penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Kampar meminta kepada Bupati Kampar Jefry Noer untuk bersikap netral sesuai Undang-undang pemilihan kepala daerah.

Hal ini disampaikan kepada GoRiau.com pada sabtu (1/9/2016) melalui telepon genggamnya. ''Saya tegaskan kepada Bupati Kampar agar bisa netral pada Pilkada Kampar 2017 mendatang. Dan dapat memberikan himbauan kepada jajarannya agar menjaga netralitas pada masa kampanye pilkada Kampar,'' tegas Zainul.

Ia juga mengingatkan agar Bupati Kampar tidak membuat kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. ''Kalau terlibat dukung mendukung, datang dan hadir, dan membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon, dan merugikan pasalon lainnya, pidana menunggu,'' jelasnya.

Kepada awak media ia menyebutkan saat ini masih sedang berlangsung tahap pendaftaran dan segera memasuki masa kampanye. ''Kalau telah ditetapkan sebagai pasangan calon, 3 hari setelah itu masuk dalam masa kampanye artinya sanksi pidana pelanggaran bisa ditetapkan bagi pelanggar,'' tegas pria jebolan UIN Jakarta ini.

Himbauan ini berawal dan berkaitan dengan adanya keterlibatan kepala desa dalam mengantarkan salah satu bakal pasangan calon di KPU pada tanggal 23 September 2016 lalu.

''Pemanggilan terhadap kepala desa beberapa waktu lalu merupakan pencegahan dini oleh Panwas Kampar, untuk dimintai keterangan,'' sebutnya.

Ia juga mengingatkan pelanggaran yang paling berat yang akan terjadi pada masa kampanye itu adalah money politik. ''Panwas mengupayakan pencegahan dini menghindari terjadinya pelanggaram yang bersifat pidana,'' tutup Zainul Aziz. ***

Kategori:Metropolitan
wwwwww