Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
16 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
13 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
12 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
18 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
9 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
6
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
9 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Home  /  Berita  /  Badminton

Dinilai Lecehkan Al Quran dan Umat Islam, Ahok Dilaporkan ke Mabes Polri, Fajar Sidik: Laporan Kami Ditolak

Dinilai Lecehkan Al Quran dan Umat Islam, Ahok Dilaporkan ke Mabes Polri, Fajar Sidik: Laporan Kami Ditolak
Video Ahok diduga melecehkan Al Quran beredar di YouTube. (istimewa)
Jum'at, 07 Oktober 2016 01:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait video Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok, yang dianggap melecehkan Al Qur'an dan umat islam, sejumlah ulama pun melaporkan secara resmi ke Mabes Polri, Kamis (06/10/2016) malam.

Namun kata salah satu pelapor yakni H. Fajar Sidik mengaku laporanya tersebut ditolak pihak Mabes Polri.

"Saya berserta rekan rekan, diantaranya Ustaz Rendi, Ustaz Wahyu, Firmansyah, Hedy, Ramzi dan kawan-kawan, baru saja melaporkan mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, tapi laporan kami ditolak," ujarnya kepada GoNews.co melalui pesan elektroniknya.

Adapun alasan Mabes Polri menolak laporannya tersebut kata Fajar, Pelayanan Masyarakat Bareskrim Mabes Polri meminta laporan tersebut disertai dengan Fatwa MUI.

"Bukti peryataan Ahok, yang mengatakan bahwa "jangan di bohongi oleh Al Maidah 51" ditolak. Padahal kami sudah ada bukti berupa video berdurasi 30 detik dan 47 menit. Dengan alasan tidak dibarengi dengan Fatwa MUI. Saya selaku warga negara RI yang mempunyai hak yang sama sebagai warga negara merasa kecewa akan pelayanan tersebut," tukasnya.

Fajar pun meminta masyarakat khususnya umat muslim untuk sama-sama mendesak Ahok meminta maaf. "Saya pribadi sebagai umat islam harus mengadu kepada siapa lagi ? Ketika penistaan demi penistaan terus dilakukan oleh non muslim Khususnya Ahok? Jika Polri sudah tidak memberikan hak dan pelayanan yang baik bagi masyarakatnya, kami minta Ahok minta maaf, kami sudah kecewa," pungkasnya. ***

wwwwww