Soal Limbah B3 Ramayana Duri, BLH Bengkalis Tegaskan Pemilik Gedung Harus Buat Penampungan Sementara
Penulis: Ira Widana
kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis, Arman AA saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) mengatakan harus ada penampungan sementara limbah B3 nya.
" Oli bekas, filter bekas juga termasuk limbah B3. Begitu juga yang bukan limbah B3 tetapi terkontaminasi limbah B3, itu termasuk juga limbah B3 juga. Semua itu ada acuannya untuk membuat tempat penampungan khusus limbah B3," katanya.
Dikatakan Arman juga, BLH memberikan tenggang waktu baik kepada Ramayana Duri maupun pemilik gedung tersebut untuk membuat penampungan limbah B3 tersebut, hingga 24-26 Oktober 2016 ini.
"Semua limbahnya harus sudah ditangani dengan benar. Baik limbah sampah, limbah air dan limbah B3 nya. Kita juga sangat menyesali sejak gedung ini dibangun, pihak Jakarta Intiland tidak pernah memberikan laporan terkait pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup," sebutnya lagi.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |