Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
13 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
13 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
11 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
6
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
12 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Home  /  Berita  /  Riau

Pengakuan Kurir Pembawa Sabu 215 Gram di Dumai Diberikan Upah Rp1 Juta

Pengakuan Kurir Pembawa Sabu 215 Gram di Dumai Diberikan Upah Rp1 Juta
Barang bukti 215,22 gram sabu yang disimpan dalam kotak susu Dancow untuk mengkelabui polisi.
Rabu, 12 Oktober 2016 15:11 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Dua pelaku tindak kejahatan bukan tanaman jenis sabu, yaitu ES (35) dan DA (37), berhasil diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polres Dumai, Selasa (11/10/2016) sekitar pukul 22.45 WIB. ES yang bertugas sebagai kurir, membawa 215,22 gram (berat kotor) sabu, dengan upaj Rp1 juta.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba, AKP Tumara kepada GoRiau.com (GoNews Group) saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Rabu (11/10/2016). ES dalam pengakuannya kepada polisi, dirinya baru sekali sebagai kurir sabu.

"Sementara DA bertugas menunggu transferan uang di atm, jika barang (sabu) ini sudah diambil oleh pemiliknya. ES menunggu pemilik sabu ini di depan pool bus Intra, Jalan Wan Amir kilometer 7, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan," bebernya.

Kedua pelaku diancam dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati, karena jumlah total berat sabu yang dibawanya.***

Kategori:Riau, Beladiri
wwwwww