Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Hukum

Buat Pengemudi di Duri yang Belum Miliki SIM, Ini Biaya Pengurusannya

Sabtu, 22 Oktober 2016 12:47 WIB
Penulis: Ira Widana
buat-pengemudi-di-duri-yang-belum-miliki-sim-ini-biaya-pengurusannyaAKP Rachmad C Yusuf, Kasat Lantas Polres Bengkalis.
DURI - Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk warga Duri dan wilayah Kabupaten Bengkalis sekitarnya yang belum memilikinya bisa langsung mengurus pembuatannya di kantor Satlantas 125, Jalan Pipa Air Bersih Duri, Kecamatan Mandau.

Himbauan itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf SIK kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Sabtu (22/10/2016) siang.

Mengenai biaya pengurusan pembuatan SIM itu, lanjutnya, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A yang baru Rp 120.000 dan perpanjangan SIM A Rp 80.000, sementara SIM C yang baru Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.

"Biayanya tidak lebih dari yang ditetapkan oleh PP No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri. Dan yang akan membuat membuat SIM juga wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM sesuai dengan SOP yang ada," kata AKP Rachmad.

Salah satu proses yang penting diketahui calon pemilik SIM adalah saat ujian tertulis dan ujian praktik. Dimana saat tidak lulus dari ujian tersebut, calon pemilik SIM masih diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis atau praktik setelah tenggang 7 hari, 14 hari dan 30 hari.

"Jika anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali atau tidak ada keterangan, maka uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan. Pastikan anda bisa dengan tertib mengikuti prosedur pembuatan SIM tersebut," ujar Kasat yang sebelumnya memegang jabatan yang sama di Kabupaten Pelalawan. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77