Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Lanjutan Praperadilan Polresta Pekanbaru, Pihak Pemohon Hadirkan Seorang Ahli dan 3 Saksi Serta 5 Surat Bukti

Sidang Lanjutan Praperadilan Polresta Pekanbaru, Pihak Pemohon Hadirkan Seorang Ahli dan 3 Saksi Serta 5 Surat Bukti
Tim Advokasi dari pihak pemohon hadirkan seorang ahli dan tiga saksi dalam sidang lanjutan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru yang dianggap langgar KUHAP di ruang sidang Kartika PN Pekanbaru, Kamis siang (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 27 Oktober 2016 13:41 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sidang lanjutan praperadilan antara pemohon Nu dan termohon Polresta Pekanbaru, pasca penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di salah satu rumah Kampung Dalam, Pekanbaru yang diduga milik Wl beberapa waktu lalu, kembali digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/10/2016) siang.

Dalam gelar sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon yang langsung menghadirkan, DR Eva Achjani Zulfa selaku ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Dianggap Langgar KUHAP, Polresta Pekanbaru Dipraperadilankan

Sidang yang diketuai hakim tunggal Sorta Ria Neva SH MHum, sempat diskor selama lebih dari tiga jam karena ada beberapa berkas dari pemohon yang belum dilegalisir. Sidang kembali dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan dihadiri Tim Advokasi Kebenaran Hukum dari pemohon, yaitu, Irwan S Tanjung, Wita Sumarni dan Hendrayana Pasaribu. Sementara itu, dari pihak termohon, Polresta Pekanbaru diwakili kuasa hukum, DR Rudi Pardede.

Dalam sidang lanjutan tersebut, selain menghadirkan saksi ahli, pihak pemohon turut menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya, Danil, Abdul Hasan dan Kiki Susilawati. Serta lima berkas yang dijadikan surat bukti terkait penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di rumah Nu oleh Polresta Pekanbaru yang dianggap melanggar KUHAP.

Baca Juga: Ini Tuntutan Tim Advokasi yang Harus Dipenuhi Polresta Pekanbaru karena Dianggap Langgar KUHAP

Pantauan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang sidang Kartika PN Pekanbaru, hakim ketua tengah mendengarkan keterangan salah seorang saksi, Danil yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Dalam Pekanbaru.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru masih berlangsung. Saat ini, hakim ketua masih mendengarkan keterangan satu orang saksi.***

Kategori:Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/