Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Lanjutan Praperadilan Polresta Pekanbaru, Saksi Ahli: Langgar KUHAP, Itu Perbuatan Melawan Hukum

Sidang Lanjutan Praperadilan Polresta Pekanbaru, Saksi Ahli: Langgar KUHAP, Itu Perbuatan Melawan Hukum
DR Eva Achjani Zulfa menjadi saksi ahli persidangan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru di ruang sidang Kartika PN Pekanbaru, Kamis siang (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 27 Oktober 2016 17:33 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sidang lanjutan praperadilan antara Pemohon Nu dan termohon Polresta Pekanbaru terkait penggeledahan dan penyitaan di salah satu rumah di Kampung Dalam, Pekanbaru, Tim Advokasi Kebenaran Hukum mendatangkan seorang saksi ahli dan tiga saksi dari warga setempat.

Dalam kesaksiannya, DR Eva Achjani Zulfa sebagai saksi ahli dengan tegas mengatakan jika dalam proses penggeledahan dan penyitaan, pihak Kepolisian harus meminta persetujuan dari Pengadilan setempat, sesuai dengan pasal 33 ayat 1 KUHAP.

"Perintah dari atasan (Sprin) hanya bisa diterapkan jika dalam keadaan darurat, seperti darurat sipil, darurat militer dan bencana alam. Dalam hal ini, tidak ada situasi yang mendesak dan seharusnya ada izin dari Pengadilan sebelum dilakukan penggeledahan dan penyitaan," ujar Eva saat memberikan kesaksian, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/10/2016) siang.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru, Tim Advokasi Hadirkan Seorang Ahli dan 3 Saksi

"Dan memang jika situasinya mendesak, izin dari Pengadilan boleh ditunda, tapi waktu maksimal hanya dua hari setelah penggeledahan dan penyitaan harus diurus izin dari pengadilan," lanjutnya. "Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Kepolisian harus sudah mempersiapkan BAP-nya, sebagai bukti keabsahannya," imbuhnya.

Baca Juga: Dianggap Langgar KUHAP, Polresta Pekanbaru Dipraperadilankan

Eva juga mengatakan, jika sudah tidak mengikuti KUHAP, sudah jelas pihak Kepolisian melanggar prosedur. Bahkan saat penggeledahan dan penyitaan harus meminimalisir kerusakan, baik barang, maupun mental, psikis. "Setelah penggeledahan dan penyitaan, Kepolisian harus meminta maaf kepada yang punya rumah," ujarnya.

"Jika memang sudah tidak sesuai dengan prosesdur (KUHAP), berarti sudah jelas itu perbuatan melawan hukum dan penyitaan itu bisa melanggar pasal 362 KUHP dan untuk penggeledahan tanpa izin jelas melanggar pasal 406 KUHP karena melakukan pengerusakan," tegasnya.

Baca Juga: Ini Tuntutan Tim Advokasi yang Harus Dipenuhi Polresta Pekanbaru karena Dianggap Langgar KUHAP

Ia menambahkan, proses penggeledahan dan penyitaan, hanya jika tersangka sudah ada. Sedangkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan di rumah Kampung Dalam, tidak ada satupun yang dijadikan tersangka.***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/