Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
13 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
5 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
5
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
45 menit yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
21 menit yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  Hukum

Sidang Lanjutan Pemalsuan Surat Tanah, Saksi Mantan Anggota DPRD Siak Sebut Lahan yang Diklaim Terdakwa Milik PT RAKA

Sidang Lanjutan Pemalsuan Surat Tanah, Saksi Mantan Anggota DPRD Siak Sebut Lahan yang Diklaim Terdakwa Milik PT RAKA
Mantan anggota DPRD Siak Ginonggom Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat tanah, terdakwa mantan Kades Rantau Bertuah, Mini Purba. (foto:doni).
Jum'at, 28 Oktober 2016 03:13 WIB
Penulis: Doni Ruby Saputra
SIAK SRI INDRAPURA, - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah sebanyak 22 persil dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Mini Purba (53) kembali digelar di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (27/10/2016).

Mantan anggota DPRD Siak, Ginonggom Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi. Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Ginonggom mengatakan, lahan yang berada di KM 41-47 Kecamatan Minas Barat adalah milik PT RAKA.

"Setahu saya, lahan yang diklaim terdakwa itu milik PT RAKA," jawab Ginonggom, saat pengacara terdakwa Laudin Napitupulu menanyakan kepadanya.Baca Juga: Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades Minas Barat Dituntut di Pengadilan

"Saya kira, dengan terbitnya 22 persil Surat Keterangan Desa (SKD) terhadap lahan di KM 41-47 itu, tentu ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga saya dihadirkan dalam persidangan ini untuk memberikan kesaksian," tambahnya.

Saat Laudin kembali menanyakan apa dasar PT RAKA menguasai lahan itu, dengan tegas saksi Ginonggom menjawab tidak tahu.

"Apa dasarnya saya tak tahu, tapi selama ini masyarakat di sana sudah tahu bahwa lahan itu dikuasai PT RAKA," jawab saksi lagi.

Usai sidang, Laudin Napitupulu menilai kasus ini tak layak dibawa jaksa hingga ke persidangkan. Alasannya, SKD itu tidak menimbulkan hak, tidak menimbulkan pengikatan dan tidak bisa menghapuskan hutang.Baca Juga: Mantan Kades Mini Purba Tak Paham Sengketa Lahan di Rantau Bertuah

"Itu hanya kertas-kertas biasa, jadi tidak menimbulkan kerugian siapa pun. Klien saya dituding memalsukan surat tanah, tapi unsur-unsurnya tak jelas. Jaksa dan Polda Riau saya nilai keliru, akan kita usut ini. Sidang ini tetap kita hormati," tambahnya.

Sidang dipimpin Kepala PN Siak, Asmudi didampingi hakim anggota Lia Yuwanita dan Risca Fajarwati ini akan dilanjutkan kembali minggu depan. *** #SIAK

Editor:Satria Donald
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/