Tuntut Ahok Diadili Karena Penistaan Agama, KAMMI Riau Sampaikan Aspirasi ke Dewan
![]() |
| Ketua DPRD Riau Septina bersama Wakil Ketua Sunaryo mendengarkan aspirasi dari KAMMI Riau. |
Penulis: Fahrul Rozi
Kordinator Aliansi KAMMI Komisariat Riau Hendro mengatakan, sebagai negara yang menganut paham Pancasila dan menjunjung azas saling menghargai, tidak sepatutnya Ahok sebagai pejabat publik melecehkan ummat Islam.
"Dengan ini melalui momentum Sumpah Pemuda, KAMMI menyatakan Indonesia harus kembali kepada Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika sebagai simbol persatuan dan kesatuan. Penjarakan mush kesatuan negara, yakni Ahok sang penista agama dan musuh keberagaman Indonesia. Penjarakan Ahok, penjarakan Ahok, penjarakan Ahok," teriaknya.
Orasi yang dilakukan massa KAMMI juga mendeklarasikan persatuan Indonesia. Pertama, mengajak pemuda Indonesia kembali ke Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika sebagai simbol persatuan. Kedua, KAMMI meminta kepada Polri untuk segera menangkap Ahok karena telah menimbulkan perpecahan di Indonesia.
Baca Juga: Usai Segel Kantor PT Arara Abadi, Massa KAMMI Blokir Jalan Teuku Umar
Ketiga, KAMMI meminta kepada Presiden Jokowi-JK agar segera mengambil kebijakan dalam mengamankan kondisi keutuhan NKRI dengan tidak melindungi Ahok.
Baca Juga: KAMMI Pekanbaru Gelar Aksi Peduli Asap
Aspirasi massa dari KAMMI Riau diterima langsung oleh Ketua DPRD Riau Hj. Septina Primawati bersama Wakil Ketua H. Sunaryo. Sunaryo mengatakan, aspirasi tersebut akan ditampung dan disampaikan kepada pihak terkait. ***
| Kategori | : | Metropolitan, Riau |













