KIP dan Pemko Lhokseumawe Sepakati Lokasi Alat Peraga Kampanye
![]() |
| Ilustrasi |
Penulis: TAM
LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat, terkait penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye calon walikota dan gubernur.
(Baca KIP Sudah Surati Calon, tapi Baliho Masih Bertebaran)
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Kampanye KIP Kota Lhokseumawe, Armia kepada GoAceh, Sabtu (29/10/2016) sore. “Kami sudah membahas ini dengan Plt Wali Kota Lhokseumawe pada Jumat malam kemarin. Usulan kami masing-masing kecamatan ada sepuluh lokasi pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.
(Baca Inilah Harta Kekayaan Paslon Bupati Bireuen Berdasarkan Rilis KPK)
Armia menyebutkan, berbeda dengan ketentuan pada Pilkada 2012, untuk Pilkada 2017, lokasi pemasangan alat peraga dibatasi secara ketat, termasuk jumlah alat peraganya. “Kewenangan untuk memasang alat peraga ada pada KIP masing-masing,” katanya.
(Baca Plt Gubernur Nilai KIP Aceh Sudah Benar)
Dalam ketentuan tahapan kampanye sekarang ini, kata Dia, KIP wajib memasang 5 baliho untuk masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota, ditambah 20 umbul-umbul dan 2 spanduk. Jumlah itu untuk masing-masing calon di setiap kecamatan. “Di Lhokseumawe ada 4 pasangan calon. Nah tinggal dikalikan dari jumlah tersebut,” paparnya.
(Baca Atribut Kampanye Mulai Warnai Jalanan di Banda Aceh)
Di luar itu, tambahnya, para kandidat dibenarkan untuk menambah sekitar 7 lembar baliho. Tetapi lokasi pemasangannya tetap merujuk pada lokasi yang ditentukan pihak penyelenggara.
| Editor | : | Zainal Bakri |
| Kategori | : | Metropolitan |













