Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
23 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
23 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
5 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
23 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
6
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
24 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Home  /  Berita  /  Metropolitan

KIP dan Pemko Lhokseumawe Sepakati Lokasi Alat Peraga Kampanye

KIP dan Pemko Lhokseumawe Sepakati Lokasi Alat Peraga Kampanye
Ilustrasi
Sabtu, 29 Oktober 2016 22:58 WIB
Penulis: TAM

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat, terkait penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye calon walikota dan gubernur.

(Baca KIP Sudah Surati Calon, tapi Baliho Masih Bertebaran)

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Kampanye KIP Kota Lhokseumawe, Armia kepada GoAceh, Sabtu (29/10/2016) sore. “Kami sudah membahas ini dengan Plt Wali Kota Lhokseumawe pada Jumat malam kemarin. Usulan kami masing-masing kecamatan ada sepuluh lokasi pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.

(Baca Inilah Harta Kekayaan Paslon Bupati Bireuen Berdasarkan Rilis KPK)

Armia menyebutkan, berbeda dengan ketentuan pada Pilkada 2012, untuk Pilkada 2017, lokasi pemasangan alat peraga dibatasi secara ketat, termasuk jumlah alat peraganya. “Kewenangan untuk memasang alat peraga ada pada KIP masing-masing,” katanya.

(Baca Plt Gubernur Nilai KIP Aceh Sudah Benar)

Dalam ketentuan tahapan kampanye sekarang ini, kata Dia, KIP wajib memasang 5 baliho untuk masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota, ditambah 20 umbul-umbul dan 2 spanduk. Jumlah itu untuk masing-masing calon di setiap kecamatan. “Di Lhokseumawe ada 4 pasangan calon. Nah tinggal dikalikan dari jumlah tersebut,” paparnya.

(Baca Atribut Kampanye Mulai Warnai Jalanan di Banda Aceh)

Di luar itu, tambahnya, para kandidat dibenarkan untuk menambah sekitar 7 lembar baliho. Tetapi lokasi pemasangannya tetap merujuk pada lokasi yang ditentukan pihak penyelenggara.

(Baca Jangan Lakukan Kampanye Hitam pada Pilkada 2017)

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Metropolitan
wwwwww