Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
6 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Menpora Erick Sebut Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Sebut Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor
4
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
5 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
5
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
9 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
6
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
5 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Home  /  Berita  /  Beladiri

Gara-gara 10 Jenjang Sawit, Seorang Warga Inhu Dipolisikan Manager Perusahaan

Gara-gara 10 Jenjang Sawit, Seorang Warga Inhu Dipolisikan Manager Perusahaan
Ilustrasi (internet)
Sabtu, 29 Oktober 2016 22:53 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Manager salah satu perusahaan sawit di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, melaporkan seorang warga berinisial AD ke polisi, lantaran mencuri 10 jenjang sawit seberat 60 kilogram.

Lelaki berumur 55 tahun tersebut diamankan aparat berwajib, setelah sebelumnya dibawa ke kantor perusahaan tersebut, Jumat (28/10/2016). Ia dilaporkan pihak perusahaan usai ketahuan mencuri sawit, yang disebut sudah sering terjadi.

Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni membenarkan soal kasus yang dialami warga Desa Japura, Inhu ini. "Sedang ditangani oleh Polsek Rengat Barat atas laporan tindak pidana pencurian," jawabnya Sabtu (29/10/2016).

Menurut data kepolisian, AD diamankan pihak perusahaan Jumat sore kemarin, pukul 16.45 WIB. Dari dia didapati pula 10 jenjang sawit dengan berat taksiran 60 Kilogram. Saat itu aksi AD sempat dipergoki oleh sekuriti perusahaan.

Akibat 10 jenjang sawit, AD terpaksa berurusan dengan polisi, meski nominal barang yang dicurinya hanya bernilai ratusan ribu Rupiah. Menurut polisi, kasus tersebut bakal diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.

Sebagai catatan, batasan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2012, perbuatan AD dapat diringankan, karena kerugian barang yang dicurinya tak sampai bernilai Rp2,5 juta. ***

Kategori:Beladiri
wwwwww