Kuasa Hukum Anggap Alasan KPU Pekanbaru Batalkan Bapaslon BISA Kabur
![]() |
| Suasana sidang sengketa Pilkada yang digelar Panwas Kota Pekanbaru. |
Penulis: Fahrul Rozi
Sidang Sengketa Pilkada yang digelar Panitia Pengawas (Panwas) Pekanbaru, Minggu (30/10/20) mengagendakan keterangan pihak KPU selaku termohon. Di mana pihak penggugat, Tim BISA mengajukan gugatan atas pembatalan pasangan ini untuk maju di Pemilukada Pekanbaru.
Sidang kedua ini sempat dua kali mengalami skorsing, karena KPU pada sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon menggunakan Pengacara Hukum dari salah satu kantor advokat di Pekanbaru tidak bisa menunjukkan hasil pleno penunjukkan kantor advokat tersebut. Bahkan surat kuasa diteken hanya oleh Ketua KPU Amiruddin Sijaya, tidak lengkap dengan 4 komisioner lainnya.
"KPU menggunakan jasa kuasa hukum, dalam surat kuasa itu yang beri kuasa hanya ketua sendiri, kan mereka ini kolektif kolegial, harusnya semua komisioner memutuskan. Ini cacat hukum, ini tidak bisa dilaksanakan, lengkapi secara formil," sebut Ketua Kuasa Hukum BISA, Abu Bakar Siddik SH MH.
Abu Bakar melanjutkan, hal kecil seperti ini tidak bisa dibiarkan. Karena pihaknya menilai ada ketidakpahaman KPU Kota Pekanbaru terhadap aturan hukum.
"Embrio ketidaktahuan hukumnya ada di sini, rekomendasi Panwas Kota Pekanbaru saja tidak ditindaklanjuti. Maka harus diluruskan agar tidak ada dirugikan. Harusnya semua komisioner menandatangani berita acara," ujar Abu Bakar lagi.
Kuasa Hukum lainnya Doni Herman juga menjelaskan, KPU tampak seperti tidak memahami aturan hukum. Buktinya, saat akan menjawab keberatan pemohon KPU mendatangkan Kuasa hukum namun tanpa prosedur hukum yang baik dan berlaku.
"Mereka ini katanya sudah lakukan pleno penunjukkan kantor advokat sebagai kuasa hukum, namun yang menandatangani hanya Ketua KPU dan sekretaris saja. Ini makanya diskors Dua kali menunggu surat pleno tersebut," ungkapnya.
Namun dalam sidang mendengarkan alasan termohon, kuasa termohon yakni KPU kota Pekanbaru Sugi Prayitno mengatakan, kewenangan KPU Kota Pekanbaru yang dinilai merugikan pihak pemohon dapat dikatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Besok, Panwas Kota Pekanbaru Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Dastrayani-Said
Baca Juga: Pasbalon Dastrayani-Said Usman Tidak Lolos
Penjelasan pemohon diajukan akibat putusan KPU kota Pekanbaru dan dapat diselesaikan sesuai dengan undang-undang tentang tata cara Sengketa Pilkada.
"Kemudian, pemohon juga tidak menjelaskan secara jelas apa yang menjadi bahan pemohon. Permohonan yang kabur dan uraiannya tidak jelas dengan subtansi tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah atas hasil tes kesehatan RSUD Arifin Ahmad," ujar Kuasa Kukum KPU.
Bahkan, lanjutnya, surat 488/PKU/PBR/004.435265/IX/2016 yang dikeluarkan KU kota Pekanbaru sudah sesuai dengan aturan yang jelas.
Abu Bakar Sidik sempat memberi penjelasan dalam sidang, apa yang dijelaskan oleh pihak termohon dinilai kabur dan tidak jelas serta terlalu sempit. Permohonan yang dinilai ngawur, apakah KPU Pekanbaru tidak tahu hukum.
Ketua Panwaslu kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution selaku pimpinan sidang menunda sidang pemohon dengan nomor surat: 01/PS/PWSL.PKB.04.01/IX/2016 sampai 31 Oktober 2016 pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pemohon. ***
| Kategori | : | Metropolitan |












