Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
19 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
6
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
19 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wujudkan Pola Hidup Sehat, Setiap Rabu Pekan I dan IIII, PNS Pemko Padang Panjang Dihimbau Tidak Bawa Kendaraan Ke Kantor

Wujudkan Pola Hidup Sehat, Setiap Rabu Pekan I dan IIII, PNS Pemko Padang Panjang Dihimbau Tidak Bawa Kendaraan Ke Kantor
Gerbang masuk Kota Padang Panjang. (Humas)
Rabu, 02 November 2016 13:29 WIB

PADANG PANJANG - Untuk mewujudkan aparatur yang sehat jasmani, rohani serta menunjang pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,serta menerapkan pola hidup sehat, seimbang dan membiasakan aktifitas olah raga dalam kehidupan sehari hari, Pemko melalui surat edaran No. 800/ 876/BKD – PP/ 2016 melarang PNS membawa kendaraan dinas dan menghimbau agar kendaraan pribadi juga tidak dibawa ke kantor pada hari rabu minggu I dan III setiap bulannya. 

Surat edaran tersebut mulai berlaku Minggu I bulan November tahun ini. Kabah Humas Pemko Padang Panjang Ampera Salim, Rabu (2/11/2016) menyebutkan, didalam Surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daearah Kota Padang Panjang Edwar Juliartha tersebut, disampaikan : Setiap rabu minggu I dan ke III dilaksanakan senam bersama di GOR Khatib Sulaiman Banca Laweh mulai pukul 7.30 WIB. PNS diperbolehkan bersepeda atau menggunakan kendaraan umum dalam beraktifitas.


Kendaraan Dinas itu mulai hari selasa minggu I dan III ,pukul 16.00 WIB – 18.00 WIB dikumpulkan di GOR Khatib Sulaiman Banca Laweh dan dapat diambil kembali pada esok harinya mulai pukul 06.00 WIB.

Kendati demikian, kewajiban mengumpulkan kendaraan tersebut tak berlaku kepada kendaraan operasional seperti ambulan, pemadam kebakaran, mobil operasional perhubungan, POL PP, Mobil operasional DPRD, mobil sekolah, mobil sound system, mobil kebersihan dan kendaraan roda 2 yang digunakan caraka mengantarkan surat

Secara tekhnis serah terima kendaraan dinas pada pool Banca Laweh dikordinasikan dengan DP2KAD dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kominfo, Dinas Porbudpar dan Pol PP.

"Bagi para PNS yang melakukan perjalanan dinas pada hari itu, diharuskan untuk melakukan perjalanan dinas dengan kendaraan pribadi," urai Ampera. (Humas)

Editor:Calva
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/