Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
23 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
23 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
23 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
23 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
4 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Home  /  Berita  /  Riau

Bayar Ganti Rugi Moril Rp6 ribu, Polresta Pekanbaru Pastikan Tak Mundur Berantas Narkoba

Bayar Ganti Rugi Moril Rp6 ribu, Polresta Pekanbaru Pastikan Tak Mundur Berantas Narkoba
Kuasa hukum, Wita Sumarni saat menerima ganti rugi moril senilai Rp6 ribu oleh Polresta Pekanbaru, Kamis siang
Kamis, 03 November 2016 12:45 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sesuai dengan putusan hakim dengan dikabulkannya tuntutan gugatan praperadilan oleh Pemohon Nu terkait penggeledahan dan penyitaan di salah satu rumah di Kampung Dalam, Pekanbaru, yang dinilai tidak sesuai KUHAP. Polresta Pekanbaru selaku Termohon memberikan biaya ganti rugi moril senilai Rp6 ribu.

Dengan dibungkus amplop kuning, biaya ganti rugi tersebut langsung diterima kuasa hukum Nu dari Tim Advokasi Kebenaran Hukum, Wita Sumarni dan Hendrayana Pasaribu, Kamis (3/11/2016) siang tadi di ruang Unit Judisila lantai III, Mapolresta Pekanbaru.

Baca Juga: Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan Tim Advokasi Terhadap Polresta Pekanbaru

Terkait hal itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan menanggapi positif. "Kita semakin termotivasi untuk semakin keras memberantas narkoba di Pekanbaru. Kalah dalam gugatan praperadilan tidak menjadi kendala bagi kami," ujarnya saat berbincng dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Kamis siang.

Terpisah, Irwan S Tanjung yang termasuk dalam Tim Advokasi Kebenaran Hukum, sangat mengapresiasi sikap Polresta Pekanbaru yang taat pada putusan hukum dan bersedia memberikan ganti rugi moril senilai Rp6 ribu atau setara harga materai yang berlaku di Indonesia.

"Apapun itu keputusannya selama sudah di putus inkrah oleh pengadilan, maka wajib harus dipatuhi oleh subjek hukum manapun dan hal demikian sudah diamalkan oleh Polresta Pekanbaru," ungkapnya saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Kamis siang.

Baca Juga: Ini Tuntutan Pemohon yang Harus Dipenuhi Polresta Pekanbaru

Selain memberi ganti rugi, Rabu (2/11/2016) malam, Polresta Pekanbaru juga sudah mengembalikan uang Rp1,2 miliar yang disita saat penggeledahan di rumah Nu di Kampung Dalam, Pekanbaru serta sejumlah barang, termasuk mesin penghitung uang dan pita label uang yang turut disita.***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww