Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
7 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
3
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
8 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
4
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
10 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
5
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
6
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Hukum
11 jam yang lalu
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Home  /  Berita  /  Riau

Satpol PP Kampar Tertibkan 10 Tower Tak Berizin

Satpol PP Kampar Tertibkan 10 Tower Tak Berizin
Kamis, 03 November 2016 06:20 WIB
Penulis: Syawal
BANGKINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap 10 unit tower yang belum mengantongi izin yang tersebar di 4 kecamatan yakni Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang, Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung, Selasa (1/11/2016).

Kesepuluh tower tersebut saat dihentikan pembangunannya sampai pihak bersangkutan mengantongi izin.

Kasat Pol PP Kabupaten Kampar M Jamil melalui Kabid Trantibbummas Satpol PP Kampar Ahmad Zaki kepada GoRiau.com mengungkapkan, penertiban ini dilakukan karena perusahaan yang memiliki tower tersebut belum memiliki persyaratan yang di dipersyaratkan dalam pendirian bangunan, diantaranya belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar. "Oleh sebab itulah kita melakukan penghentian operasioanl pembangunan tower tersebut dengan memasang pengumuman penghentian operasional di lokasi pembangunan,” ujar Ahmad Zaki.

Pada penertiban kali ini aparat Satpol PP turun bersama Dinas Perhubungan Infokom Kampar, Kantor Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar, pihak kecamatan setempat dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar. Kegiatan ini telah berjalan selama 2 hari.

Lebih lanjut Zaki menegaskan, sebelum pihak perusahaan memiliki izin maka tidak akan diizinkan untuk melakukan proses pengerjaan selanjutnya. Ia juga menghimbau agar dapat memenuhi persyaratan dengan mengurus berbagai izin yang diperlukan.

Adapun kesepuluh tower yang ditertibkan itu miliki PT IBS yang bergerak pada bidang telekomunikasi.

Sementara itu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Paraja Kampar Achyar mengatakan, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan terkait dengan fungsi pembentukan dan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan dikuatkan oleh peraturan daerah sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan mengatakan bahwa tugas kita sebagai pelayan, pembinaan, sosialisasi, pendekatan persuasif dan penertiban.

Oleh sebab itu Achyar menghimbau masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita melakukan sosialisasi dan pembinaan karena ini juga merupakan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, namun kepada seluruh badan usaha untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Achyar. ***

Kategori:PON, Voli, Riau
wwwwww