Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
22 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
14 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
15 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
15 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
21 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
20 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Bareskrim Bongkar Sindikat Sabu Malaysia-Batam-Aceh-Medan

Bareskrim Bongkar Sindikat Sabu Malaysia-Batam-Aceh-Medan
Ilustrasi
Sabtu, 05 November 2016 16:47 WIB

JAKARTA‎ - Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang jaringannya ada di Malaysia dan Indonesia pada akhir Oktober lalu. Sindikat itu pula yang memasukkan sabu-sabu dari Malasia ke Indonesia.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Dharma Pongrekun‎, ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. Yakni AY (36), CG (40), DO (35), dan JN (33).

Menurutnya, pengungkapan bermula ketika tim di bawah Kasubdit Narcotic Investigation Center (NIC) AKBP Donny Setiawan mendapatkan informasi adanya peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia-Batam-Aceh-Medan. Setelah bergerak, tim NIC p‎ada 29 Oktober Tim NIC menangkap AY di Batam.

Baca: Dua Wanita Pemakai Sabu Diciduk Polres Aceh Tenggara

“Dia berperan sebagai orang gudang yang menerima pengiriman dari transporter Malaysia. Tim NIC menyita 6,3 kilo sabu-sabu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2016).

Dari pengembangan penyidikan, Bareskrim lantas menangkap CG yang berperan sebagai pengendali gudang. ‎Tak berapa lama, tim juga menangkap DO di sebuah perumahan di Batam.

"Keduanya berperan sebagai transporter pengangkut methamphetamine (bahan sabu-sabu, red) dari Malaysia ke Batam menggunakan speed boat," tambah Dharma.

Baca: BNN Sumut Sita 85 Kg Sabu Bersama 2 Warga Aceh Timur

Berdasarkan pengembangan dari ketiga tersangka, Tim NIC membekuk JN di daerah Kabupaten Aceh Utara‎ pada 31 Oktober. "Perannya sebagai koordinator sindikat Indonesia yang mengendalikan tiga tersangka lainnya," jelas dia.

‎Modus pengiriman yang dilakukan para tersangka ialah membungkus sabu-sabu menggunakan alumunium foil. Selanjutnya, paket sabu-sabu disimpan dan dibawa menggunakan speed boat dari Malaysia ke Batam.

Baca: Lagi, Lima Pria Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu

"Daerah peredaran sindikat ini adalah Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan, dan Papua," beber Dharma.

Dharma memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.Sementara itu, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati

Editor:Kamal Usandi
Sumber:jpnn.com
Kategori:Metropolitan, Aceh
wwwwww