Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
9 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
8 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
8 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
5
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
6
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
12 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Sidang Pembacaan Putusan Nasib Bapaslon Dastrayani Bibra-Said Usman Berlangsung Padat

Sidang Pembacaan Putusan Nasib Bapaslon Dastrayani Bibra-Said Usman Berlangsung Padat
Dastrayani Bibra didampingi pengurus DPD PDIP Riau menunggu hasil putusan Sidang Sengketa.
Sabtu, 05 November 2016 11:04 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Nasib Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah dibacakan oleh Panitia Pengawasan (Panwas) Kota Pekanbaru dalam putusan terakhir sidang Sengketa Pilkada, penuh sesak oleh pengunjung dan pendukung pasangan tersebut, Sabtu (5/11/2016).

Sidang Sengketa Pilkada ini dilaksanakan setelah pihak pasangan yang diusung oleh PDIP-PPP sebagai pemohon mengajukan gugatan kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, atas putusan yang membatalkan pasangan tersebut maju di Pemilihan Walikota Pekanbaru 2017.

Sebelumnya, KPU menganggap pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk maju karena salah satu dari pasangan, yakni Bakal Calon Wakil Walikota Said Usman tidak lolos dari tes kesehatan. Hasil tes beberapa waktu lalu, pihak RSUD Arifin Achmad menemukan disablitas kepada yang bersangkutan, dan berisiko tidak mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Atas surat RSUD tersebut, KPU kemudian mengeluarkan surat keputusan nomor 488/KPU-PBR-04.435265/IX/2016 perihal pergantian Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Said Usman Abdullah (SUA) kepada partai pengusung. Namun hingga batas ditentukan yakni tanggal 4 Oktober lalu, pihak partai pengusung tidak melakukan pergantian.

Baca Juga: Panwas Anulir Keputusan KPU Pekanbaru, Said Usman Memenuhi Syarat Kesehatan

Baca Juga: KPU Tetap Bertahan Pada Putusan Said Usman Abdullah Dinyatakan TMS

Kasus dugaan tidak memenuhi syarat ini sendiri sebelumnya sudah dibahas Panwas Kota Pekanbaru dan merekomendasikan pihak KPU untuk mencabut surat tersebut. Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan, karen KPU menganggap putusan yang dikeluarkan sudah tepat. ***

Kategori:Metropolitan
wwwwww