Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
17 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
18 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
18 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
24 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
5
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
23 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
6
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
17 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Home  /  Berita  /  PON

Buruh di Duri Pertanyakan Upah 2017, Sementara Bengkalis Belum Laporkan Usulan UMK ke Provinsi

Buruh di Duri Pertanyakan Upah 2017, Sementara Bengkalis Belum Laporkan Usulan UMK ke Provinsi
Ilustrasi
Rabu, 09 November 2016 13:31 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Mendekati akhir tahun ini yang paling dinanti oleh para buruh adalah informasi kenaikan upah. Dan biasanya juga usalan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 ini sudah disampaikan ke publik melalui media massa. Hanya untuk Kabupaten Bengkalis belum terdengar kabarnya.

"Tahun ini UMK Bengkalis Rp 2.394.500, lalu bagaimana dengan tahun depan?. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan sebesar 8,25 persen dengan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), atau bagaimana?," kata Rollis, salah seorang karyawan swasta di Duri kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu (9/11/2016).

Baca Juga: UMP 2017 Naik 8,25 Persen, Gubernur Wajib Umumkan Serentak

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis (Disnakertrans), Ridwan Yazid saat dikonfirmasi mengatakan UMK 2017 Kabupaten Bengkalis sudah ditetapkan dalam pembahasan beberapa hari yang lalu.

"Ada kenaikan ada dari tahun sebelumnya 8,25 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan tentunya mengacu dengan UKP 2017," kata Ridwan Yazid yang juga menyarankan agar lebih detail menanyakan soal UMK Bengkalis ini kepada Sekretaris dan bagian PHI di Disnakertrans Bengkalis.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Rasidin Siregar saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui sambungan selulernya menyebutkan, Kabupaten Bengkalis belum menyampaikan usulan UMK 2017 ke Provinsi.

Baca Juga: Gubernur Riau Teken UMP 2017

"Bengkalis sampai saat ini usulannya belum masuk, kita belum dapat informasi. Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kabupaten dan Kota sudah bisa mengumumkan hasil kesepakatan nilai UMK untuk tahun 2017 mendatang sampai 21 November 2016 ini. Jadi kalau bisa sebelum 21 November sudah diserahkan, kemudian Dewan Pengupahan akan membahas hal kelayakan usulan UMK  itu sebelum ditetapkan oleh Gubernur," sebutnya.

  Penetapan upah ini bertujuan untuk mendorong motivasi pekerja atau buruh untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan produktivitas guna mencapai jenjang karier yang lebih baik kedepannya.*** #BENGKALIS

Kategori:PON
wwwwww