Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
20 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
20 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
21 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
20 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Nasional
21 jam yang lalu
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Home  /  Berita  /  Riau

Sudah Jadi Kebiasaan yang Dibudayakan, Sulit Hilangkan Praktik Gratifikasi Diantara Masyarakat dan Pemerintah

Sudah Jadi Kebiasaan yang Dibudayakan, Sulit Hilangkan Praktik Gratifikasi Diantara Masyarakat dan Pemerintah
ilustrasi.
Rabu, 09 November 2016 13:41 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Praktik gratifikasi sudah membudaya di kalangan masyarakat dan penyelenggara negara sejak lama. Sehingga, untuk memberantas dan menghilangkan kebiasaan tersebut dirasa cukup sulit.

"Sudah menjadi kebiasaan. Bukan cuma pemerintah, terkadang masyarakat juga memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih karena sudah dilayani dengan baik. Ini tidak dibenarkan dalam urusan pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada GoRiau.com di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/10/2016).

Untuk itu, ia menegaskan kepada pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Alasannya, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Tipikor sejak 2001.

"Kalau kita ingin lebih baik, kebiasaan memberi hadiah seperti ini harus dihentikan. Misal kita dapat pelayanan kesehatan dengan baik, kita cukup memenuhi kewajiban membayar tagihan resmi saja. Tidak perlu yang lain," tuturnya. ***

Kategori:Voli, Riau
wwwwww