Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
37 menit yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 menit yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gratis, Pendirian Koperasi di Kabupaten Solok

Gratis, Pendirian Koperasi di Kabupaten Solok
Kantor Koperindag dan UMKM Kabupaten Solok di Koto Baru.
Sabtu, 12 November 2016 07:47 WIB
Penulis: Dafrizal
SOLOK - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dan UMKM Kabupaten Solok menghimbau masyarakat untuk membudayakan hidup berkoperasi. Karena Koperasi suatu usaha bersama beranggotakan orang orang, berazazkan kekeluargaan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

"Dinas Koperindag dan UMKM sedang membuka program bantuan pendirian Koperasi gratis dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia," ujar Kepala Dinas Koperindag dan UMKM Kabupaten Solok, Harwendi.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki koperasi dan ingin berbadan hukum, silahkan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Solok untuk memanfaatkan pembuatan koperasi berbadan hukum gratis.

Selain itu, tambah Harwendi, pelaku usaha mikro atau UMKM yang ingin pendirian koperasi gratis dan berbadan hukum, maka bisa dibantu. Gratis pembuatan akta notaris karena sudah ada program dari Kemenetrian Koperasi dan UMKM RI.

Pendirian koperasi selama ini, memakan biaya sekitar Rp 2.500.000, per koperasi, sekarang ditanggung oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui program kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. ***

Editor:W Leto Tapays
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/