Orangtua Hadir saat Ekspos, Pemuda yang Ditangkap Bersama ASN Pelalawan Pemilik Setengah Kilogram Sabu, Tertunduk Lesu
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Pemuda asal Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar itu hanya menundukkan kepala, saat sejumlah wartawan memberikan pertanyaan terkait sabu seberat 520 gram dan 210 butir pil ekstasi yang turut diamankan bersamanya. Bahkan, kehadiran orangtuanya di Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/11/2016) sore membuatnya semakin tertunduk lesu menyesali perbuatannya.
"Saya diajak, baru kali ini, katanya (Pak Cik) dikasih upah Rp5 juta dan dapat sabu gratis," ujar Ocu mencoba menjawab pertanyaan awak media di Polresta Pekanbaru.
Sedangkan Pak Cik, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIb yang saat ini nonjob, ternyata merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman satu tahun penjara. Ia mengaku setengah kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang bandar besar di Kabupaten Bengkalis.
"Saya tidak pernah bertemu (bandar), cuma transaksi via telepon saja. Rencananya barang itu (sabu dan ekstasi) akan dijual di Pekanbaru. Kemarin itu, sedang tunggu pemesannya," ungkapnya.
"Saya kadang dikasih upah sampai Rp30 juta untuk sekali transaksi, kadang dikasih sabu gratis juga sebagai bonus. Untuk penjualan, satu gramnya seharga Rp1 juta dan ekstasinya Rp300 ribu per butir," beber pria yang akrab disapa Pak Cik itu.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan, memaparkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku yang diduga merupakan jaringan antar provinsi dan juga mengedarkan narkoba dibeberapa kabupaten di Riau.
"Kita masih kejar bandar besar yang katanya (Pak Cik) ada di wilayah Bengkalis. Proses hukumnya terus berjalan, keduanya kita jerat dengan pasal 112 juncto 114 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Narkotika, ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Kapolresta.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |