Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
2
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
23 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
3
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
24 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
4
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
23 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
5
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
Umum
23 jam yang lalu
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
6
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Orangtua Hadir saat Ekspos, Pemuda yang Ditangkap Bersama ASN Pelalawan Pemilik Setengah Kilogram Sabu, Tertunduk Lesu

Senin, 21 November 2016 22:03 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sa alias Ocu (27) tak banyak bicara saat diekspos Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru usai ditangkap di salah satu hotel berbintang di jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (16/11/2016) bersama seorang pengedar narkoba Wn alias Pak Cik (40).

Pemuda asal Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar itu hanya menundukkan kepala, saat sejumlah wartawan memberikan pertanyaan terkait sabu seberat 520 gram dan 210 butir pil ekstasi yang turut diamankan bersamanya. Bahkan, kehadiran orangtuanya di Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/11/2016) sore membuatnya semakin tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

"Saya diajak, baru kali ini, katanya (Pak Cik) dikasih upah Rp5 juta dan dapat sabu gratis," ujar Ocu mencoba menjawab pertanyaan awak media di Polresta Pekanbaru.

Sedangkan Pak Cik, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIb yang saat ini nonjob, ternyata merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman satu tahun penjara. Ia mengaku setengah kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang bandar besar di Kabupaten Bengkalis.

"Saya tidak pernah bertemu (bandar), cuma transaksi via telepon saja. Rencananya barang itu (sabu dan ekstasi) akan dijual di Pekanbaru. Kemarin itu, sedang tunggu pemesannya," ungkapnya.

"Saya kadang dikasih upah sampai Rp30 juta untuk sekali transaksi, kadang dikasih sabu gratis juga sebagai bonus. Untuk penjualan, satu gramnya seharga Rp1 juta dan ekstasinya Rp300 ribu per butir," beber pria yang akrab disapa Pak Cik itu.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan, memaparkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku yang diduga merupakan jaringan antar provinsi dan juga mengedarkan narkoba dibeberapa kabupaten di Riau.

"Kita masih kejar bandar besar yang katanya (Pak Cik) ada di wilayah Bengkalis. Proses hukumnya terus berjalan, keduanya kita jerat dengan pasal 112 juncto 114 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Narkotika, ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Kapolresta.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/