Pria Ubanan di Kampar Ini Dibekuk Polisi Usai Garap Bocah yang Terpaut Usia 45 Tahun Lebih Muda Darinya
Penulis: Chairul Hadi
Diduga HR tega berbuat demikian lantaran tak kuasa menahan nafsu, hingga akhirnya pelaku melampiaskan kepada bocah ini. Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban menceritakan yang ia alami kepada sang ayah.
Menurut kepolisian setempat, HR yang menetap di Desa Air Terbit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar itu diduga mencabuli anak lima tahun, yang juga warga sekampung dengan dia. Peristiwa ini terjadi 14 September 2016 siang lalu.
Baca Juga: Biadab! Eka Biarkan Anak Gadisnya Umur 9 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Suami Barunya
Sepekan setelah itu, perbuatan HR pun terbongkar, setelah si bocah mengadu kepada ayahnya. Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk meringkus gaek yang sudah ubanan ini. Dia pun diciduk tanpa perlawanan di rumahnya, Minggu (20/11/2016).
"Kita sudah amankan ke Mapolsek Tapung dan sedang diproses. Hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatan (cabul) yang ia lakukan terhadap korban," sebut Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi P, Senin (21/11/2016) siang.
Baca Juga: Iseng Periksa HP, si Mama Malah Pergoki Chat Mesum Anak Gadisnya Main di Hotel
HR pun terancam dengan jeratan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tidak dijelaskan entah sudah berapa kali perbuatan asusila itu dilakukan pelaku, dan apakah ada korban-korban lainnya.
"Kita terus mengimbau agar orangtua mewaspadai pergaulan anak-anak, mulai dari lingkungan tempat bermain hingga di rumah. Intensifkan juga komunikasi dengan anak untuk menghindari kejadian-kejadian serupa," singkat Kapolres. ***