Baliho Masih Bertebaran, Panwaslih Panggil KIP dan Tim Paslon
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN – Hingga saat ini alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan di Bireuen belum juga dibersihkan. Ratusan APK tersebut melanggar Keputusan KIP nomor 73/KPTS/KIP/Bireuen/XI/2015.
Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, Muhammad Basyir yang dikonfirmasi GoAceh, Rabu (23/11/2016) menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil seluruh tim yang terlibat dalam Pilkada Bireuen. “Kemarin kami sudah berkordinasi kembali dengan Kapolres, namun dari KIP sendiri tidak hadir karena Ketua KIP-nya sedang ada agenda di luar daerah,” kata Muhammad Basyir.
Baca juga
Panwaslih Diminta Tertibkan APK di Jalan A Yani Langsa
Panwaslih: Seharusnya Hari Ini APK Liar di Bireuen Harus Bersih
Seharusnya, tambah Muhammad Basyir, persoalan pembersihan alat peraga kampanye paslon yang kini bertebaran di titik larangan, harus segera ditertibkan dengan melibatkan tim penertiban seperti Satpol PP dan kepolisian. “Bila dalam batas waktu yang telah ditentukan, tidak ditertibkan, maka terpaksa kita lakukan tindakan penurunan paksa setelah berkordinasi dengan Satpol PP,” ujarnya.
Baca juga
Pangdam IM: TNI Siapkan Pasukan Cadangan Amankan Pilkada 2017
Berikut 12 Lokasi Pemasangan APK di Aceh Tenggara
Menurut Muhammad Basyir, pembiaran alat peraga kampanye di titik larangan setelah rumusan kesepatan bersama bulan lalu, juga termasuk pelanggaran yang dilakukan paslon. “Ketentuan ini juga diatur dalam PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang Alat Peraga Kampanye Paslon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2017,”pangkas Muhammad Basyir.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Politik |