Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
23 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
23 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
23 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
23 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Politik

Baliho Masih Bertebaran, Panwaslih Panggil KIP dan Tim Paslon

Baliho Masih Bertebaran, Panwaslih Panggil KIP dan Tim Paslon
Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basyir
Rabu, 23 November 2016 14:01 WIB
Penulis: Joniful Bahri

BIREUEN – Hingga saat ini alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan di Bireuen  belum juga dibersihkan. Ratusan APK tersebut melanggar Keputusan KIP nomor 73/KPTS/KIP/Bireuen/XI/2015.

Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, Muhammad Basyir yang dikonfirmasi GoAceh, Rabu (23/11/2016) menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil seluruh tim yang terlibat dalam Pilkada Bireuen. “Kemarin kami sudah berkordinasi kembali  dengan Kapolres, namun dari KIP sendiri tidak hadir karena Ketua KIP-nya sedang ada agenda di luar daerah,” kata Muhammad Basyir.

Baca juga

Panwaslih Diminta Tertibkan APK di Jalan A Yani Langsa

Panwaslih: Seharusnya Hari Ini APK Liar di Bireuen Harus Bersih

Seharusnya, tambah Muhammad Basyir, persoalan pembersihan alat peraga kampanye paslon yang kini bertebaran di titik larangan, harus segera ditertibkan dengan melibatkan tim penertiban seperti Satpol PP dan kepolisian. “Bila dalam batas waktu yang telah ditentukan, tidak  ditertibkan, maka terpaksa kita lakukan tindakan penurunan paksa setelah berkordinasi dengan Satpol PP,” ujarnya.

Baca juga

Pangdam IM: TNI Siapkan Pasukan Cadangan Amankan Pilkada 2017

Berikut 12 Lokasi Pemasangan APK di Aceh Tenggara

Menurut Muhammad Basyir, pembiaran alat peraga kampanye di titik larangan setelah rumusan kesepatan bersama bulan lalu,  juga termasuk pelanggaran yang dilakukan paslon. “Ketentuan ini juga diatur dalam  PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang Alat Peraga Kampanye Paslon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2017,”pangkas Muhammad Basyir. 

Editor:TAM
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/