Kasus Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Pekanbaru Hingga Tewas Belum P-21, Tersangka Harus Wajib Lapor
![]() |
| Tersangka pemukulan Siswa SMP Bukit Raya hingga tewas, Pd yang merupakan Siswa SMP Zamrad saat menjalani rekonstruksi di lapangan bola di sampin Kantor Lurah Sail, Pekanbaru beberapa waktu lalu (foto: barkah/goriau.com) |
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Meski pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya sudah melengkapi berkas P-19. Namun, hingga saat ini proses hukum terhadap siswa SMP Zamrad itu masih belum sampai pada tahap P-21.
Menunggu proses itu, Pd yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini berstatus sebagai tahanan luar dan dititipkan kepada orangtuanya, karena masih dibawah umur, Polisi tidak bisa melakukan penahanan lebih dari 15 hari.
BACA JUGA:
. Minta Siswa SMP Zamrad Pelaku Pemukulan Dihukum Berat, Keluarga Korban: Nyawa Dibayar Nyawa!
"Sementara ini, sampai kasusnya P-21, tersangka diharuskan wajib lapor, dua kali seminggu. Tersangka ini masih anak-anak, jadi kita tidak bisa melakukan penahanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay, Selasa (13/12/2016).
Mengingat kembali, seorang siswa SMP Bukit Raya, DO Pekanbaru terlibat perkelahian dengan siswa SMP Zamrad, Pd, Jumat (30/9/2016) silam. Akibatnya, DO meninggal dunia setelah mendapat pukulan keras di ulu hatinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski Pd masih dibawah umur, Ia tetap dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ats UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian tidak bisa melakukan diversi terhadap tersangka, karena ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.***













