Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
20 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
20 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Pekanbaru Hingga Tewas Belum P-21, Tersangka Harus Wajib Lapor

Kasus Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Pekanbaru Hingga Tewas Belum P-21, Tersangka Harus Wajib Lapor
Tersangka pemukulan Siswa SMP Bukit Raya hingga tewas, Pd yang merupakan Siswa SMP Zamrad saat menjalani rekonstruksi di lapangan bola di sampin Kantor Lurah Sail, Pekanbaru beberapa waktu lalu (foto: barkah/goriau.com)
Selasa, 13 Desember 2016 12:55 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sudah dua bulan lebih, kasus pemukulan yang dilakukan Pd (14) seorang siswa SMP Zamrad yang menewaskan, DO (16) seorang siswa SMP Bukit Raya Pekanbaru, sampai saat ini masih dalam proses hukum.

Meski pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya sudah melengkapi berkas P-19. Namun, hingga saat ini proses hukum terhadap siswa SMP Zamrad itu masih belum sampai pada tahap P-21.

Menunggu proses itu, Pd yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini berstatus sebagai tahanan luar dan dititipkan kepada orangtuanya, karena masih dibawah umur, Polisi tidak bisa melakukan penahanan lebih dari 15 hari.

BACA JUGA:

. Penuhi P-19, Polisi unggu Jaksa, Lengkapi Berkas Tersangka Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Pekanbaru Hingga Tewas

. Minta Siswa SMP Zamrad Pelaku Pemukulan Dihukum Berat, Keluarga Korban: Nyawa Dibayar Nyawa!

"Sementara ini, sampai kasusnya P-21, tersangka diharuskan wajib lapor, dua kali seminggu. Tersangka ini masih anak-anak, jadi kita tidak bisa melakukan penahanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay, Selasa (13/12/2016).

Mengingat kembali, seorang siswa SMP Bukit Raya, DO Pekanbaru terlibat perkelahian dengan siswa SMP Zamrad, Pd, Jumat (30/9/2016) silam. Akibatnya, DO meninggal dunia setelah mendapat pukulan keras di ulu hatinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski Pd masih dibawah umur, Ia tetap dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ats UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian tidak bisa melakukan diversi terhadap tersangka, karena ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww