Diduga Masih Bermasalah, Ratusan Massa GEMPUR Tuntut Penyegelan Condotel Pekanbaru Park Jalan Sudirman
![]() |
| Ratusan massa GEMPUR geruduk Condotel Pekanbaru Park, Jumat pagi |
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Dalam aksi yang berlangsung pukul 09.00 WIB, massa meminta agar transaksi jual beli unit Condotel Pekanbaru Park tersebut dihentikan, agar tidak merugikan masyarakat maupun pembeli karena adanya dugaan penggelapan aset dalam proyek tersebut.
Selain itu, massa GEMPUR juga menyampaikan beberapa tuntutan saat menggelar aksi di halaman Condotel Pekanbaru Park. Berikut sejumla tuntutan massa:
1. Meminta pihak Polda Riau segera menindak lanjuti laporan terkait dugaan penggelapan aset PT Mitra Nusa Grah yang dilakukan oleh Tomi Karya dan H Oji.
2. Meminta pihak Polda Riau segera melakukan penahanan terhadap Tomi Karya dan H Oji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset PT Mitra Nusa Graha.
BACA JUGA:
. Pembangunan Condotel Pekanbaru Park di Jalan Sudirman Pekanbaru Bermasalah
3. Meminta pihak Polda Riau menindak lanjuti Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam gugatan Praperadilan SP3 di PN Pekanbaru terkait Condotel Pekanbaru Park.
4. Meminta pihak Polda Riau menetapkan status Quo atau melakukan penyegelan Condotel Pekanbaru Park dan menghentikan segala aktifitas di lokasi tersebut sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
5. Meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan proses hukum dan persidangan, terkait berkas perkara dugaan penggelapan aset PT Mitra Nusa Graha dalam proyek Condotel Pekanbaru Park.
Massa GEMPUR juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kepastian hukum saat membeli aset maupun properti agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. "Perhatikan kepastian hukumnya ketika akan membeli aset properti, termasuk properti di Condotel Pekanbaru Park," tutup Koordinator GEMPUr, Bery Tinanto.***













