Penilaian dari Ombudsman, Pemkab Inhil Berada di Zona Kuning dalam Pelayanan Publik
![]() |
| Asisten I Setdakab Inhil saat menerima penilaian dari Ombudsman, (Foto: Humas Pemkab Inhil). |
Penulis: Rida Ayu Agustina
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai UU nomor 25 Tahun 2009 itu diberikan ke Inhil berdasarkan penilaian terhadap pelayanan publik yang sudah memasuki tahun kedua.
Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan, Bambang Pratama usai menyerahkan hasil laporan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik mengatakan, ditahun kedua ini, sudah ada perbaikan dari Pemkab Inhil meskipun masih berada di zona sedang atau kuning.
''Ini patut diapresiasi karena Inhil termasuk kabupaten terluar di Provinsi Riau,'' sebutnya.
Ia menjabarkan, Inhil sudah berada di posisi 41 dari seluruh kabupaten di Indonesia.
''Maka dari itu di harapkan dari pihak Bupati Inhil beserta SKPD untuk lebih fokus dalam hal pelayanan publik untuk bisa mencapai zona hijau. Karena penilaian ini berdasarkan dari implementasi kesiapan pelayanan terhadap publik,'' lanjut Bambang Pratama.
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Inhil, Afrizal mengharapkan ini menjadi dorongan untuk dapat meningkatkan kinerja pelayanan di masa-masa yang akan datang. Karena, penilaian ini di lakukan secara independen yang tidak pernah di ketahui pihak Pemkab.
''Dimana, penilaian ini ada tiga zona yaitu hijau, kuning dan merah, Alhamdulillah Inhil berada di zona kuning,'' ujarnya.adv#INHIL
| Kategori | : | Voli |













