RTH Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru Ditutup Selama 6 Bulan, Kontraktor 'Kerja Keras' Tumbuhkan Rumput di Taman
Penulis: Ratna Sari Dewi
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Polresta Pekanbaru, dan pihak kontraktor.
"Kontraktor akan memelihara tanaman di taman sampai tumbuh dan indah. Akan memakan waktu sekitar enam bulan. Selama waktu itu lah, RTH akan ditutup," terang Dwi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (4/1/2017) malam.
Selanjutnya, kata Dwi, pemeliharaan RTH akan dilimpahkan kepada pemilik aset yakni Pemprov Riau dalam hal ini BPKAD. Sehingga, apapun kerusakan yang dialami RTH nanti, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab BPKAD.
"Karena pemilik asetnya itu Pemporv (BPKAD), pemeliharaan RTH ada di mereka. Mau itu rusak karena apa atau siapa misalnya masyarakat, tetap pemilik aset yang bertugas dalam pemeliharaan aset," tuturnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |