Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
18 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
12 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tidak Bersalah, Pria Miskin Penjual Gilingan Cabe Ditangkap Polisi dan Dipenjara 9 Bulan

Tidak Bersalah, Pria Miskin Penjual Gilingan Cabe Ditangkap Polisi dan Dipenjara 9 Bulan
Tajudin. (detik.com)
Jum'at, 13 Januari 2017 11:05 WIB
TANGERANG - Setelah mendekam dalam penjara sembilan bulan, Tajudin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sangkaan polisi dan dakwaan jaksa tidak terbukti.

"Saya pagi ini mau ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengambil petikan putusan dan kejaksaan, baru ke Rutan Tangerang untuk mengeluarkan Tajudin," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepada detikcom, Jumat (13/1/2017).

Tajudin mulai menghuni penjara sejak 20 April 2016 malam. Kala itu, Tajudin sedang menjual cobek (gilingan cabe) di Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Aparat dari Polres Tangerang Selatan menuduh Tajudin mengeksploitasi anak yaitu mempekerjakan Cepi (14) dan Dendi untuk ikut membantu menjual cobek dagangannya. Tanpa ba bi bu lagi, Tajudin dijebloskan ke penjara.

Tidak tanggung-tanggung, polisi menjerat Tajudin dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara. Padahal, tidak setiap hari dagangan Tajudin laku terjual. Kalau pun ada yang membeli, keuntungan setiap cobek juga tidak terlalu besar. Dalam sebulan, rata-rata Tajudin hanya mendapatkan penghasilan Rp500 ribu per bulan.

Setelah melalui serangkaian proses yang cukup lama, berkas masuk ke pengadilan. Jaksa mengamini Tajudin memperdagangkan orang dan menuntut 3 tahun penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga meminta Tajudin membayar denda sebesar Rp 120 juta, harga yang sangat besar dibandingkan penghasilannya Rp500 ribu per bulan.

LBH Keadilan membanting tulang membela Tajudin. Serangkaian argumen dilancarkan untuk mematahkan tuntutan jaksa. Gayung bersambut. PN Tangerang mengamini pembelaan Tajudin dan kuasa hukumnya.

"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa bekerja membantu orang tuanya," ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1) kemarin.

Tajudin memang telah divonis bebas. Tapi, bagaimana tanggung jawab negara setelah merampas HAM warganya selama 9 bulan lamanya? ***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/