Pria di Pekanbaru Ini Masuk Sel Gara-gara Puntung Rokok, Ceritanya Begini..
Penulis: Chairul Hadi
Kenapa tidak, puntung rokok yang dibuang RF ini menyebabkan lahan seluas 3.600 meter persegi di Jalan Beringin, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terbakar hebat, Minggu (15/1/2017) siang kemarin.
Walhasil, warga setempat yang melihat kepulan asap dari lahan itu sempat dibuat panik dan kerepotan. Warga pun dikumpulkan melalui pengeras suara di Musalla untuk bergotong royong memadamkan api.
Berkat kesigapan mereka dan dibantu dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar), api pun dapat dipadamkan. Warga khawatir, jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memicu kebakaran lahan parah seperti yang melanda Pekanbaru tahun sebelumnya.
Ketika warga datang memadamkan api, RF juga tengah berada di sana dengan seorang rekannya sesama tukang bersih lahan. Tak ayal, polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan mereka untuk dimintai keterangan pasca kebakaran tersebut.
Usut punya usut, RF lah yang diduga jadi penyebab kebakaran lahan itu. "Dia ini pekerja yang membersihkan lahan di sana. Saat istirahat buang puntung rokok (menyala) hingga menimbulkan kebarakaran," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto.
RF juga sudah mengakui keteledorannya ini kepada polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran lahan tersebut, Selasa (17/1/2017) kemarin.
"Kita sangkakan Pasal 108 Junto 69 ayat 1 huruf H, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun," kata Bimo, Rabu (18/1/2017) sore.
Untuk diketahui, Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru sangat mewaspadai terkait aktivitas pembakaran lahan. Catatan kelam beberapa tahun ke belakang, kebakaran lahan sempat menimbulkan bencana asap dan memakan korban jiwa.
Bahkan Kapolda Riau sampai kini terus menyebarkan maklumat soal pelarangan pembakaran lahan, baik itu oleh perorangan maupun perusahaan. Ini sebagai antisipasi agar bencana serupa tidak terulang kembali. ***
Kategori | : | Hukum |