Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
22 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Grasi Terhadap Antasari Azhar, DPR: Itu Kewenangan Konstitusional Presiden

Soal Grasi Terhadap Antasari Azhar, DPR: Itu Kewenangan Konstitusional Presiden
Antasari Azhar. (istimewa)
Kamis, 26 Januari 2017 15:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Grasi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merupakan kewenangan konstitusional.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Terlebih menurut dia, pihak Istana Negara telah menjelaskan bahwa pemberian grasi tersebut berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Tentu kalau ada pertimbangan dari MA, artinya pertimbangannya itu positif untuk pemberian grasi," katanya di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).

Dia tidak mempermasalahkan pemberian grasi tersebut karena menurutnya perkara yang telah menimpa Antasari tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar.

"Perkara ini msh ada tanda tanya nya, yang juga MA memberikan pertimbangan positif maka bagi kami grasi itu sesuatu yang wajar bukan sesuatu yang kemudian luar biasa atau istimewa karena seorang Antasari yang mendapat grasi," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/