Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
20 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
15 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
19 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait OTT Patrialis Akbar, Ketua Komisi III DPR: Kaget dan Berharap Bukan Soal Jual Beli Keputusan, Bisa Hancur MK

Terkait OTT Patrialis Akbar, Ketua Komisi III DPR: Kaget dan Berharap Bukan Soal Jual Beli Keputusan, Bisa Hancur MK
Patrialis Akbar. (istimewa)
Kamis, 26 Januari 2017 13:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait OTT KPK terhadap Patrialis Akbar, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengaku kaget dan menyangkan kejadian tersebut.

Pasalnya kata dia, MK adalah lembaga yang menjadi acuan rakyat saat ini."Sebagai Mitra kami Komisi III DPR RI, tentu saja kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu terkait dengan keputusan MK. Kami berharap dugaan suap dalam OTT itu tidak terkait dengan jual beli keputusan karena itu dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja recovery sebagai lembaga tinggi negara," ungkap Bamsoet kepada wartawan di DPR RI, Kamis (26/1/2017).

"Seingat saya Kemarin putusan MK terakhir adalah objek praperadilan diperluas. Sebelumnya ada juga keputusan MK yang intinya telah merubah konsep kerugian negara dalam tipikor, dari delik formil menjadi delik materiil. Perkara korupsi tidak bisa lagi bersifat potensi (potential loss) tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara (actual loss). Dan itu harus BPK tidak lagi BPKP atau penegak hukum lain suka2 menghitungnya," tambahnya.

Dirinya pun meyakini, tidak ada seorangpun di Republik ini yang rela MK hancur dan kehilangan kepercayaan masyarakat.

"Untuk itu. Kami minta ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur. Serta secapatnya memberikan penjelasan ke masyarakat luas," tegas Bamsoet.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Rabu malam.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT terhadap Patrialis Akbar tersebut. ''Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," katanya.

Menurut Agus, penyidik KPK tidak hanya mengamankan Patrialis tapi juga beberapa orang lain. "Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," lanjut dia.

Agus menjanjikan akan membeberkan perkembangan kasus OTT tersebut hari ini. Sebelumnya dikabarkan seorang hakim MK terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 25 Januari malam.

Selain menangkap hakim MK itu, Tim Satgas KPK juga langsung melakukan penggeledahan di rumah Patrialis di Jalan Cakra Wijaya V Blok P Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/