Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
23 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
22 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
24 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
20 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
5
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
22 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
6
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
20 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Home  /  Berita  /  Badminton

UU Etika Penyelenggara Negara demi Tata Kelola Pemerintahanan Berintegritas

UU Etika Penyelenggara Negara demi Tata Kelola Pemerintahanan Berintegritas
Foto: dok.DPD Ri.
Senin, 30 Januari 2017 17:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sejak era reformasi hingga saat ini penyelengaraan pemerintahan banyak diwarnai oleh penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan baik pusat maupun di daerah dan terjadi juga di ruang legislatif dan yudikatif.

Ketua Komiite I DPD Ahmad Muqowam melihat penyusunan RUU Etika Penyelengaraan Negara.(EPN) diperlukan dalam mengatur pejabat penyelenggara Negara dalam menata kelola pemerintahan.

Hal ini diungkapkan dalam RDPU Komite I dengan Taufiq Effendi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009, Miftah Thoha Guru Besar Administrai Publik UGM, dan Deddy Supriyadi dari Bappenas, di ruang rapat Komite I Senayan Jakarta, Senin (30/1).

Menurut Taufik Effendi hal tersebut pernah akan diwujudkan saat beliau menjabat menjadi menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara periode 2004-2009, guna mewujudkan konsepsi reformasi birokrasi melalui pendekatan hukum pada saat itu.

"Instrumen Hukum yang bersinggungan dengan etika yang berhasil diundangkan hingga saat ini UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian UU EPN ini diperlukan sebagai kontrol bagi para pejabat penyelenggara negara," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Miftah Thoha Guru Besar Administrai Publik UGM berpendapat bahwa inisiatif komite I DPD dalam menyusun RUU ini perlu didukung.

"Inisiatif DPD RI dalam menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara ini perlu didukung dan belum ada kata terlambat meskipun harusnya sudah sejak dulu," ujar Miftah.

Sedangkan menurut Dedy Supriyadi dari Bappenas etika dalam penyelenggara perlu untuk menciptakan pemerintah yang efektif efisien mencegah terjadinya peyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. Siapa itu penyelenggara Negara yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif dan pejabat lain yang tugas fungsi pokoknya terkait dengan penyelenggaraan Negara sesuai UU No. 28 Tahun 1999.

"Dengan penegakan etika maka ujungnya adalah memiliki penyelenggara negara yg berintegritas tinggi," jelas Deddy

Senator Aceh Fachrul Razi mengamini hal tersebut, beliau menyatakan bahwa selama Negara ini merdeka belum mempunyai UU tentang Etika yang mengatur personalitas penyelenggara Negara. "ketika Presiden melaunching revolusi mental sebagai bentuk reformasi birokrasi hal ini perlu dibarengi dengan adanya UU Etika penyelenggara Negara dan Komite I berharap UU ini bisa menjadi prioritas," tutupnya. ***

wwwwww