Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
33 menit yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 menit yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gara-gara Sorotan Lampu Senter, Dua Tetangga Nyaris Saling Bacok

Gara-gara Sorotan Lampu Senter, Dua Tetangga Nyaris Saling Bacok
ilustrasi
Sabtu, 04 Februari 2017 23:34 WIB

SAMARINDA - Hanya gara-gara senter, dua warga di Jalan Kakap, Samarinda, Kalimantan Timur nyaris saling tikam dengan senjata tajam.

Kendati tidak mengalami luka yang cukup serius, namun keduanya saat ini harus berurusan aparat kepolisian, karena kejadian tersebut.

Kejadian tersebut bermula, saat pelaku atas nama La Abudulu (39) dan korbannya atas nama Yuni Rahmania (32), sekitar pukul 07.30 wita, Sabtu pagi (4/2) bertemu.

Lalu, pelaku yang saat itu sudah menenteng sebilah parang, langsung mengalungkan parang tersebut ke leher korban. Untuk menghindari gorokan dari pelaku, korban langsung menangkap parang itu, yang kemudian mengakibatkan luka di bagian telapak tangan korban.

Korban yang merasa dirugikan, langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsekta Samarinda Ilir, dan kepolisian pun langsung dapat menangkap pelaku, sekitar pukul 12.00 wita tanpa perlawanan dari pelaku.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kejadian bermula karena pelaku merasa geram dan risih dengan tingkah laku korban, yang hampir setiap malam menyenteri rumah pelaku.

"Hanya gara-gara sepele, korban itu kalau malam hari, menyenteri rumah pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku mau buat perhitungan, tapi kami masih dalami lagi tentang niatan pelaku membawa parang tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Sabtu (4/2/2017).

Karena mengakibatkan luka terhadap korbannya, pelaku pun dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman kurungan paling lama selama 5 tahun penjara.

"Ini masih dalam pengembangan kami, barang bukti berupa parang sudah kami sita. Saat ini kami masih akan memeriksa saksi yang berada di sekitar lokasi, yang melihat kejadian itu," tuturnya.(tnc)

Editor:Arie RF
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Kalimantan Timur, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77