Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
16 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
9 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
10 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
15 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
6
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
10 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Sertifikasi Penceramah, Kenapa Hanya Diberlakukan untuk Islam Saja?

Sertifikasi Penceramah, Kenapa Hanya Diberlakukan untuk Islam Saja?
Khutbah Jumat - ilustrasi
Rabu, 08 Februari 2017 10:03 WIB

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menstandardisasi atau mensertifikasi dai (pendakwah) menuai pro dan kontra, salah satunya dari Lembaga Amil Zakat Nasional Bank Syariah Mandiri (Laznas-BSM). 

Pemerintah dinilai tidak seharusnya menstandardisasi materi-materi dakwah dari para dai.

“Kalau mengamati subtansi dari tujuan diberlakukannya sertifikasi dai karena ingin menstandardisasi materi-materi dakwah dan gaya ceramah para dai, saya tidak sependapat,” kata Direktur Utama Laznas-BSM Rizqi Okto Priansyah seperti diberitakan republika.co.id, Selasa (7/2).

Indonesia, kata dia, memiliki beragam agama dan setiap agama, serta pemuka agama mempunyai ciri khas dalam berdakwah.

Rizqi pun mempertanyakan apakah pemerintah hanya khawatir dengan ulama dan dai Islam yang dapat memprovokasi umat, padahal umat lain pun pemuka agamanya memungkinkan berbuat hal yang sama.

“Jika dalihnya untuk toleransi umat beragama sebaiknya yang dilakukan setifikasi bukan hanya dai (penceramah) dari Islam saja tapi dari umat lain juga perlu disertifikasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai, perlu adanya standard kualifikasi untuk penceramah agama dan sertifikasi khatib.

Hingga kini Kementerian Agama masih terus menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak mengenai penguatan dakwah di Indonesia, khususnya terkait kompetensi dan standardisasi dai, serta sertifikasi khatib.(rol)

Editor:Arie RF
Sumber:republika.co.id
Kategori:Badminton, PON, Lingkungan
wwwwww