Jual Ekstasi ke Polisi yang Menyamar, Wanita 28 Tahun dan Teman Prianya Ditangkap Aparat Polda Riau di Pujasera
Penulis: Chairul Hadi
Polda Riau turun gunung ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Aparat yang melakukan penyamaran (Under Cover Buy) sukses memancing terduga pengedar Narkoba untuk mengatur transaksi barang haram.
Tepat pada Jumat (24/2/2017) dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB, aparat pun berhasil meringkusnya, di Pujasera Dragon, Jalan Sultan Kelurahan Selatpanjang Selatan. Tiga butir Pil Ekstasi disita.
Informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group), identitas kedua orang tersebut berinisial RJ (27) serta seorang wanita Zh (28). Si pria diketahui karyawan di Pujasera tersebut, dan juga warga Selatpanjang Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono melalui Kasubdit III AKBP Juang Andi mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan dua orang itu, apakah memiliki jaringan peredaran gelap Narkoba di sana.
Dijelaskan, polisi yang menyamar sebelumnya memesan Pil Ekstasi kepada si wanita (Zh). Usut punya usut, Zh mendapat barang haram itu dari RJ. Kuat dugaan mereka adalah satu jaringan.
"Setelah itu transaksi dilakukan, dan tim langsung menangkap keduanya," kata AKBP Juang Andi kepada GoRiau.com (GoNews Group) Jumat siang. "Keduanya masih kita proses dan mintai keterangan," papar dia.
Keduanya, saat ini sudah diamankan sementara di Mapolres Kepulauan Meranti. Belum diketahui sudah berapa lama keduanya menjajakan Ekstasi dan dari siapa barang terlarang itu diperoleh. "Masih diusut," tegasnya.
Selain tiga butir Pil Ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti dua unit handphone serta uang tunai Rp500 ribu. Zh sendiri diketahui adalah warga asal Kecamatan Hervetia, Kota Medan. ***
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, GoNews Group |